:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Sengketa Jual Beli Tanah Dalam Gugatan Sederhana: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR) = Land Sale and Purchase Dispute in a Small Claims Court: (Case Study of Bogor District Court Decision Number 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR)

Dimas Fir Rizqi; Yoni Agus Setyono, supervisor; Sonyendah Retnaningsih, examiner; Yoni Agus Setyono, examiner; Junaedi, examiner; Sri Laksmi Anindita, examiner; Soroinda, Disriani Latifah, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Semakin pesatnya arus globalisasi membuat bisnis juga semakin meningkat. Ditambah dengan sedang terjadinya era revolusi industry 5.0 membawa dampak dan perubahan yang signifikan dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia. Kemajuan tersebut menjadi sebuah tantangan yang wajib dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesian. Pelbagai sengketa bisnis pun juga tak dapat dihindari dikarenakan kemajuan peradaban tersebut. Lambatnya penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan membutuhkan suatu terobosan agar terciptanya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan memiliki tanggung jawab untuk mengatasi permasalahan demi terciptanya akses pelayanan peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Dengan kondisi demikian, banyak pelaku usaha yang meminta agar diberikan solusi penyelesaian bagi sengketa dengan waktu yang cepat untuk nilai materiil yang dianggap tidak terlalu besar. Atas usulan dan kebutuhan tersebut Mahkamah Agung mengatur mengenai gugatan sederhana (Small Claims Court) melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 yang beberapa ketentuannya kemudian diubah dan ditambahkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana dikarenakan dianggap memerlukan perubahan untuk lebih menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan masyarakat. Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR memeriksa perkara dengan dasar hukum yang tidak tepat. Pertimbangan tersebut juga tidak sesuai dengan alasan pembatalan perjanjian. Pertimbangan ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum di masa yang akan dating. Singapura dan Kanada dapat menjadi pertimbangan dalam mengatur gugatan sederhana lebih komprehensif. Pertama, Singapura merupakan negara acuan bagi Indonesia dalam mengatur gugatan sederhana, sementara Kanada melalui British Columbia dengan tingkat kejahatan yang rendah dan regulasi yang efektif membuat British Columbia menjadikan British Columbia menjadi salah satu tempat teraman untuk berbisnis. Saya menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis bagaimana perbandingan perkembangan hukum gugatan sederhana di Indonesia dengan negara Singapura dan Kanada serta bagaimana penipuan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam gugatan sederhana berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR.

The rapid flow of globalization makes business also increase. Coupled with the ongoing era of the industrial revolution 5.0, it has had significant impacts and changes in various aspects of the life of the world community, including the people of Indonesia. This progress is a challenge that must be faced by the Unitary State of the Republic of Indonesia. Various business disputes are also unavoidable due to the progress of this civilization. The slow resolution of cases through the judiciary requires a breakthrough to create a fast, simple, and low-cost trial. The Supreme Court of the Republic of Indonesia as a judicial institution has the responsibility to resolve problems to create access to justice services that are fast, simple, and low-cost for justice seekers. Under these conditions, many business actors have requested that a solution be provided for dispute resolution in a short time for a material value considered not too large. Based on these suggestions and needs, the Supreme Court regulates simple claims (Small Claims Court) through Supreme Court Regulation No. 2 of 2015, some of the provisions of which were later amended and added to Supreme Court Regulation No. 4 of 2019 concerning Amendments to Supreme Court Regulation No. 2 of 2015 concerning Simple Claims because they are deemed to require changes to better adjust to inflation and people's needs. The judge in the Bogor District Court Decision No. 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR examined the case on an improper legal basis. These considerations are also not by the reasons for canceling the agreement. This consideration has implications for legal uncertainty in the future. Singapore and Canada can be considered in arranging a more comprehensive simple lawsuit. First, Singapore is a reference country for Indonesia in arranging simple lawsuits. At the same time, Canada through British Columbia with a low crime rate and effective regulations makes British Columbia one of the safest places to do business. I use the juridical-normative method to analyze the comparison of the development of simple lawsuits law in Indonesia with Singapore and Canada and how fraud is the basis for canceling agreements in simple lawsuits based on the case study of Bogor District Court Decision Number 2/PDT.G.S/2019/PN.BGR.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Dimas Fir Rizqi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 135 pages : illustration ; 23 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-69250709 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519368