Perjanjian Homologasi merupakan pengesahan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga yang berisi tentang jangka waktu pembayaran. Hal tersebut terdapat pada PKPU, Apabila pihak Debitor tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Perdamaian yang sudah di Homologasi, maka pihak Kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perdamaian. Sifat Perjanjian Homologasi mengikat semua Kreditor si Debitor. Pada dasarnya perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa tersebut timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pada peraturannya di Indonesia perjanjian perdamaian penyelesaiannya dapat dengan 2 cara yaitu apakah perjanjian perdamaian itu telah selesai atau tidak. Selesai atau tidaknya suatu perjanjian perdamaian dapat dilihat dari pemenuhan kewajiban oleh debitur dari perjanjian perdamaian tersebut, apabila debitur lalai karena tidak dapat memenui perjanjain perdamaian tersebut, perjanjian perdamaian tersebut dapat dibatalkan. PKPU merupakan sebuah cara yang digunakan oleh Debitor maupun Kreditor dalam hal Debitor atau Kreditor menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang- utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara Debitor dan Kreditor supaya tidak perlu dipailitkan. Pada kasus ini PT. Multi Structure telah melewati proses PKPU, Perjanjian Perdamaian, Pembatalan Perjanjian Perdamaian, Kasasi, Hingga Peninjauan Kembali pada proses pengadilan. Kasus dari PT. Multi Structure ini yang akan dikaji oleh penulis mengenai putusan- putusan tersebut dan akibat dari pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dilewat oleh PT. Multi Structure. Metode penulisan yang akan digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan primer, sekunder, dan tersier. Legalizing Peace Agreement by Commercial Court which contains the time period of payment, and that is include in the Suspension of Payment's Homologation Agreement. If Debtor can't fulfil contents of Peace Agreement which had been homologated, the Creditors can sue Cancellation of Agreement. The characteristic of Homologation Agreement is binding Debtor's Creditors. Basically agreement is an act between one or more party which one or more party are binding one to another. According to Indonesian regulations, a peace agreement can be resolved in 2 ways, namely whether the peace agreement has been completed or not. The completion or failure of a peace agreement can be seen from the fulfilment of obligations by the debtor of the peace agreement, if the debtor is negligent because he cannot fulfil the peace agreement, the peace agreement can be cancelled. Suspension of Payment is a way used by the Debtor or the Creditors in the case of judging the Debtors or Creditors feels that Debtor can't pay his debt, or insolvency in the time given to them by the agreement, which has passed the deadline, with the intention of fulfilling Peace Agreement between the Debtor and Creditors, so there is no need for Debtor to go Bankrupt. In this case PT. Multi Structure has gone through the Suspension of Payment process, Peace Agreement, Cancellation of Peace Agreement, Cassation, Up to Judicial Review in court proceedings. Case from PT. This Multi Structure will be studied by the author regarding these decisions and the consequences of the cancellation of the peace agreement that has been passed by PT. Multi Structure. The writing methods that will be used in writing this thesis are primary, secondary, and tertiary writing methods. |