Comparative Of The Substantive Similarity In Well-Knoow Trademark Dispute Cases In Indonesia, Canada, And France = Studi Perbandingan Prinsip Persamaan Dalam Pokoknya Pada Kasus Merek Terkenal Di Indonesia, Kanada, Dan Perancis
Chalisa Jasmine Azhima;
Ranggalawe Suryasaladin, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Aritonang, Parulian Paidi, examiner; Angga Priancha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Pelanggaran merek dapat terjadi meskipun merek tersebut sudah terkenal sehingga menimbulkan kebingungan karena memiliki Persamaan pada Keseluruhan atau memiliki Persamaan pada Pokoknya. Sengketa merek semacam ini terjadi bahkan di seluruh dunia di mana penelitian ini mengambil contoh kasus Peripera yang terjadi di Indonesia, dibandingkan dengan kasus Nutrilogie yang terjadi di Prancis serta kasus Bugatti yang terjadi di Kanada. Merek Terkenal tidak memiliki definisi jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun penjelasan Pasal 21 menyebutkannya secara singkat, kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Hal yang sama berlaku untuk Kesamaan Substantif tetapi hanya untuk definisi singkat dan tidak ada peraturan lain. Namun berdasarkan penelitian, Hukum Indonesia yang sebelumnya dianggap paling kurang oleh penulis dalam hal menentukan apakah suatu merek dapat dianggap sebagai Merek Terkenal, malah menjadi yang paling detail dari negara pembanding dalam hal Undang-Undang, tetapi kurang fleksibel dalam hal doktrin dalam hal yurisprudensi sehubungan dengan putusan Persamaan Substantif. A trademark violation can occur even if a brand is already well known and confusing due to being Identical or having Substantive Similarities. This type of trademark dispute happens even across the world. This research takes the example of the Peripera case that happened in Indonesia, compared to the Nutrilogie that happened in France, as well as the Bugatti case that happened in Canada. There is no precise definition of a Well-Known Trademark under Indonesian Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indication. However, the elucidation of Article 21 mentions it briefly, then supplemented by the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 67 of 2016 concerning Trademark Registration. The same is applied to Substantive Similarity but only to the extent of a brief definition and no other regulation. Based on the research, however, Indonesian Law, which the writer has previously thought to be the most lacking in terms of determining if a trademark can be considered a Well-Known Trademark, instead becomes the most detailed from the compared country in terms of the Law, but less flexible in terms of doctrines in terms of jurisprudentially regarding the ruling of Substantive Similarities. |
S-Chalisa Jasmine Azhima.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | eng |
Sumber Pengatalogan : | LibUI eng rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 89 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-16270054 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519472 |