Skripsi ini membahas mengenai pembatalan klausula eksonerasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Meskipun klausula eksonerasi berakibat batal demi hukum, tetapi pihak yang memuat klausula eksonerasi tersebut tentunya akan bersikeras bahwa klausula tersebut sah dan mengikat para pihak. Maka dari itu, pihak yang dirugikan harus mengajukan pembatalan melalui gugatan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dikarenakan pengabulan pembatalan perjanjian dan ganti kerugian bergantung pada diskresi hakim dalam memutus, maka penilaian hakim terhadap adanya klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menjadi sangat penting. Terlebih lagi, di Indonesia tidak ada ketentuan yang mengikat hakim untuk memutus sesuai dengan penilaian hakim terdahulu terhadap perkara yang sama sehingga dimungkinkan adanya perbedaan penilaian dari masing- masing hakim. Seperti dalam Putusan Nomor 385/Pdt.G/2019/PN.Sby, majelis hakim menimbang bahwa addendum-addendum yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat telah disetujui oleh Penggugat dan Tergugat dengan memberikan tanda tangan di atas materai. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 334 PK/Pdt/2014, meskipun Penggugat telah menyepakati perjanjian yang memuat klausula eksonerasi, hakim mengabulkan pembatalan klausula eksonerasi tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis putusan-putusan pengadilan yang relevan untuk mengetahui kecenderungan penilaian hakim di Indonesia dalam memutus pembatalan perjanjian yang memuat klausula eksonerasi. Adapun dari putusan-putusan pengadilan yang telah dianalisis, diketahui bahwa belum semua hakim paham mengenai bagaimana suatu klausula dikatakan sebagai klausula eksonerasi dan dasar batalnya klausula eksonerasi. Dari kelima putusan yang dianalisis, hanya satu pertimbangan hakim yang tepat menilai mengenai klausula eksonerasi. Selebihnya, hakim seolah-olah belum dapat membedakan antara klausula baku dengan klausula eksonerasi. Padahal, meskipun telah disepakati oleh keduanya, klausula eksonerasi tetap batal demi hukum berdasarkan Pasal 1494 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang- Undang Perlindungan Konsumen. This thesis discusses the cancellation of the exoneration clause in a tort lawsuit. Even though the exoneration clause has the effect of being null and void, the party that contains the exoneration clause will of course insist that the clause is valid and binding on the parties. Therefore, the aggrieved party must submit an annulment through a lawsuit to the Court as stipulated in Article 1266 and Article 1267 of the Civil Code. However, because the acceptance of the cancellation of the agreement and compensation depends on the judge's discretion in deciding, the judge's assessment of the existence of an exoneration clause in an agreement becomes very important. What's more, in Indonesia there are no provisions that bind judges to decide in accordance with the previous judge's assessment of the same case so that it is possible for differences in the assessment of each judge. As in Decision Number 385/Pdt.G/2019/PN.Sby, the panel of judges considered that the addendums made between the Plaintiff and the Defendant had been approved by the Plaintiff and the Defendant by signing on stamp duty. Meanwhile, in Decision Number 334 PK/Pdt/2014, even though the Plaintiff had agreed to an agreement containing an exoneration clause, the judge granted the cancellation of the exoneration clause. By using normative juridical research methods, this paper will analyze relevant court decisions to find out the tendency of judges in Indonesia to decide on the cancellation of agreements containing exoneration clauses. As for the court decisions that have been analyzed, it is known that not all judges understand how a clause is said to be an exoneration clause and the basis for canceling an exoneration clause. Of the five decisions analyzed, only one judge's consideration was the right one to evaluate regarding the exoneration clause. In addition, the judges seemed unable to distinguish between standard clauses and exoneration clauses. In fact, even though both have agreed, the exoneration clause remains null and void based on Article 1494 of the Civil Code and Article 18 paragraph (1) letter a of the Consumer Protection Act. |