Pemerintah membentuk holding company BUMN pada sektor asuransi dan penjaminan pada tahun 2020 dengan melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020. Melalui pembentukan holding BUMN tersebut, PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia memiliki anak perusahaan yang terdiri dari PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasa Raharja, PT Jasindo, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa. Pembentukan holding company BUMN akan membuat BUMN lebih kuat dan mendominasi kegiatan bisnis walaupun tujuan awalnya adalah memperkuat entitas bisnis dan meningkatkan efisiensi. Hal tersebut dapat menyebabkan berbagai potensi yang akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa pembentukan holding BUMN pada sektor asuransi dan penjaminan tidak wajib melakukan notifikasi mengenai penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan terhadap KPPU karena mendapat pengecualian dari UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, pembentukan holding BUMN pada sektor asuransi dan penjaminan tidak melanggar ketentuan hukum persaingan usaha. Walaupun demikian, pembentukan holding BUMN ini tetap memiliki potensi untuk melakukan suatu pelanggaran terhadap persaingan usaha tidak sehat mengingat pembentukan holding akan memberikan posisi perusahaan BUMN yang lebih besar dan kuat sehingga masih diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usahanya agar dapat melaksanakan kegiatan usaha yang kondusif dengan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaiman tujuan dari dibuat hukum persaingan usaha di Indonesia. The government formed a State-Owned Enterprises (“BUMN”) holding company in the insurance and guarantee sector in 2020 by increasing equity participation in the share capital of PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia through Government Regulation Number 20 of 2020. Through the establishment of the BUMN holding, PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia has a subsidiary company which consisting of PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasa Raharja, PT Jasindo, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama and PT Bahana Kapital Investa. The establishment of a BUMN holding company will make BUMN stronger and dominate business activities even though the initial goal is to strengthen business entities and increase efficiency. This can lead to various potentials that will intersect with Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The method used in this research is normative juridical. From the results of this study, it was found that the establishment of a BUMN holding in the insurance and guarantee sector was not required to carry out notifications regarding mergers, consolidations, or takeovers of KPPU because it received an exception from Law no. 5 of 1999. In addition, the formation of a BUMN holding in the insurance and guarantee sector does not violate the provisions of business competition law. Nevertheless, the formation of this BUMN holding still has the potential to commit a violation of unfair business competition considering that the formation of a holding will provide a bigger and stronger position for BUMN companies so that supervision is still needed over the implementation of their business activities so that they can carry out business activities that are conducive to preventing fraudulent practices of monopoly and unfair business competition as the purpose of making business competition law in Indonesia. |