:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Keabsahan Akta Wasiat Terhadap Harta Peninggalan Yang Belum Dibagikan Akibat Putusan Terdahulu Yang Tidak Mempertimbangkan Kedudukan Salah Satu Legitimaris (Studi Kasus Putusan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi) = The Legitimacy Of A Testament Against Undistributed Inheritance Due To Previous Decisions That Do Not Consider The Position Of One Of The Legitimaris (Case Study Of Decision Number 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi)

Ananda Failasufa Rachman; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, supervisor; Nurul Elmiyah, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai keabsahan akta wasiat yang dipermasalahkan oleh ahli waris terhadap harta peninggalan yang belum dibagikan. Akta wasiat yang sama dipermasalahkan karena melanggar legitime portie dan pelaksanaan pembagiannya tidak sesuai. Pada Putusan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi merupakan gugatan atas dasar pembagian hak waris yang tidak sesuai dengan Akta Wasiat. Sedangkan sebelumnya Akta Wasiat yang sama telah pula dipermasalahkan pada putusan berbeda. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hukum yuridis- normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Metode perolehan data dalam penelitian ini didapatkan dengan jenis data sekunder. Pengumpulan data digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh simpulan bahwa Putusan Majelis Hakim mengenai akta wasiat pada Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi melengkapi putusan sebelumnya yang mempermasalahkan mengenai legitime portie dari ahli waris. Tuan RM sebagai ahli waris legitimaris tidak diperhitungkan haknya pada putusan sebelumnya, sehingga menimbulkan gugatan baru yang diajukan melalui Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Majelis Hakim seharusnya tetap mempertimbangkan kedudukan Tuan RM selaku ahli waris legitimaris meskipun ia tidak ikut menuntut legitime portie. Hal tersebut membuat terjadinya perkara lanjutan pada Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi., sehingga Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. melengkapi putusan sebelumnya tersebut. Simpulan kedua Notaris dalam menjalankan jabatannya perlu memberikan penyuluhan hukum mengenai akta yang dibuatnya. Dalam pembuatan akta wasiat, Notaris perlu memberikan penjelasan mengenai hukum waris kepada penghadap sebelum penandatanganan akta wasiat. Notaris sebagai pejabat yang lebih mengerti mengenai hukum waris, dan pejabat yang mengemban jabatan untuk membuat akta memiliki tanggung jawab untuk membuat akta yang isinya dapat dilaksanakan. Notaris sebagai pejabat umum perlu pula menegakan hukum pada pembuatan aktanya, apabila ada penghadap yang ingin membuat akta yang berpotensi menimbulkan sengketa karena melanggar ketentuan hukum maka Notaris seharusnya tidak membuat akta tersebut. Saran yang dapat ditawarkan adalah kedudukan seluruh ahli waris legitimaris dalam gugatan legitime portie perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, tidak hanya orang yang menuntut saja. Bagi Notaris, pembuatan wasiat dapat ditambahkan klausul bahwa Notaris telah menjelaskan konsekuensi dari apa yang diatur pada akta wasiat kepada penghadap.

This study discusses the validity of testament which are disputed by heirs regarding inheritance that has not been distributed. The deed of the same testament was questioned because it violated the legitime portie and the implementation of the division was not appropriate. In Decision Number 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi it is a lawsuit based on the distribution of inheritance rights which is not in accordance with the Deed of Testament. Whereas previously the same testament was also disputed in a different decision. To answer the problem, the juridical-normative legal research method is used with a descriptive research typology. The data acquisition method in this study was obtained by secondary data types. Data collection is used through document studies and interviews. From the results of the research conducted, it was concluded that the decision of the Panel of Judges regarding the testament in Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi complements the previous decision which disputed the legal portion of the heirs. Mr. RM as the legitimate heir was not taken into account in the previous decision, resulting in a new lawsuit filed through Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. The Panel of Judges should still consider Mr. RM's position as the legitimate heir even though he did not participate in demanding the legitime portion. This led to a follow-up case in Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi., so that Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. supplement the previous decision. The second conclusion is that a Notary in carrying out his position needs to provide legal counseling regarding the deed he made. In making a testament, the Notary needs to provide an explanation regarding the law of inheritance to the appearer before signing the will. The notary as an official who understands more about inheritance law, and the official who holds the position of making the deed has the responsibility to make a deed whose contents can be implemented. Notaries as public officials also need to uphold the law in making deeds, if there is a appearer who wants to make a deed that has the potential to cause disputes because it violates legal provisions, the notary should not make the deed. The suggestion that can be offered is that the position of all legal heirs in a legitimate portie lawsuit needs to be considered by the Panel of Judges, not just the person making the claim. For a Notary, a clause can be added in making a testament that the Notary has explained the consequences of what is stipulated in the testament to the appearer.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Ananda Failasufa Rachman.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 69 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-93007448 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519594