:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Implikasi Hukum Ketentuan Pemenuhan Modal Inti Minimum Terhadap Bank Pembangunan Daerah (Studi Kasus Pada Bank Pembangunan Daerah Jambi) = Legal Implications of Provisions for Fulfillment of Minimum Core Capital for Regional Development Banks (Case Study of Jambi Regional Development Banks)

Imara Mahally Anadya; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yeni Salma Barlinti, examiner; Yunus Husein, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan dan pembuat kebijakan di bidang jasa keuangan, mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menggantikan PBI 9/16/PBI/2007 Tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. POJK tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,00 dan untuk pemenuhan modal inti tersebut paling lambat pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi isu besar bagi bank-bank milik pemerintah daerah di Indonesia. Hingga saat ini masih terdapat 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah dengan modal inti berada di bawah Rp. 3.000.000.000.000,00 diantaranya adalah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Saat ini modal Inti yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah Jambi sebesar Rp1.753.964.000.000,00. Modal inti tersebut masih jauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah upaya BPD dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan akibat hukumnya apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu doktrinal dengan tipologi deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini diketahui upaya yang dapat dilakukan manajemen BPD dalam mengupayakan pemenuhan modal inti bank, dengan skema penambahan modal disetor dari pemegang saham existing, melakukan skema merger, konsolidasi, akuisisi dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Adapun akibat hukum bagi BPD apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut yaitu pemberian surat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan jaringan kantor, perubahan kelas bank menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation dan penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti agar segera menentukan rencana tindak yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi banknya saat ini dan kepada BPD Jambi agar dapat mempertimbangkan skema merger, akuisisi, konsolidasi, dan pembentukan KUB sebagai upaya alternatif yang dapat dipilih mengingat jangka waktu pemenuhan modal inti minimum ini sudah semakin dekat.

The Financial Service Authority, that acts as a banking supervisor and policy maker in financial service, issued a PJOK Number 12/POJK.03/2020 concerning the Consolidation of Commercial Banks to replace PBI 9/16/PBI/2007 concerning the Total of Minimum Core Capital of Commercial Banks. POJK includes stipulation about the Minimum Core Capital of Regional Development Banks (BPD) of at least IDR 3,000,000,000,000.00 and to fulfill this core capital no later than December 31, 2024. This policy becomes a big issue for regional banks that are owned by the government. Until today, there are still 11 (eleven) Regional Development Banks (BPD) with the core capital under Rp. 3,000,000,000,000.00, one of which is Jambi Regional Development Bank. As for now, the core capital owned by Jambi Regional Development Bank is Rp1,753,964,000,000.00. The core capital is still far from the provisions stipulated by OJK. There are also issues raised in this study, that is the BPD's efforts in meeting the requirement of minimum core capital and the legal consequences if these stipulations are not met. A normative juridical with a descriptive analysis was implemented as the method of this study. Based on the result of the study, it was found that what the BPD management could do was finding a way to complete the bank's core capital in a form of adding paid- in capital from existing shares, doing merger scheme, consolidation, acquisition, and forming a Bank Business Community (KUB). As for the legal consequences for BPD, if they do not comply with these provisions in a form of written warnings, the they will be getting a restriction of business activities and office networks, a change of bank class to Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation, and also a reassessment. It is suggested that BPD that has not yet met the requirement of the core capital should immediately determine a plan of an action that can be done in accordance with the current condition of the bank. As for BPD Jambi, it is suggested that the institution should consider merger scheme, acquisition, consolidation, and forming KUB as the alternatives solution to be chosen as the time for completing minimum core capital is getting closer.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Imara Mahally Anadya.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 84 pages ; illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-74620852 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920520011