Perbedaaan karakteristik di setiap wilayah di Indonesia mengakibatkan pola pembangunan ekonomi infrastruktur dan sumber daya manusia di tiap daerah menjadi tidak seragam. Hal tersebut berimplikasi pada munculnya masalahketimpangan. Ada daerah yang maju lebih cepat dan ada juga daerah yang tumbuhlebih lambat atau bisa dikatakan sebagai daerah tertinggal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah pusat mengarahkan kegiatan pembangunan di daerah dengan fokus utama desa dan daerah tertinggal. Daerah tertinggal dianggap masih tertinggal di berbagai aspek ekonomi dan pembangunan. Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan Dana Desa, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk permasalahan tersebut. Tujuan penilitian ini ialahuntuk mengetahui pengaruh penyaluran Dana Desa terhadap dua indikator perekonomian pada 122 kabupaten daerah tertinggal. Metode analisis yang digunakan ialah model persamaan simultandengandua persamaan struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran dana desa memberikan pengaruhbagi dua indikator perekonomian daerah tertinggal. |