Perbuatan Melawan Hukum oleh Notaris terhadap Pembuatan Akta Wasiat yang Obyeknya Merupakan Harta Bersama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mdn) = Unlawful Acts by Notaries Against the Making of Will Grant Deeds Whose Object Is Joint Property (Medan District Court Study Number 43/Pdt.G/2020/PN Mdn)
Muhammad Ridzwan Alamsyah;
Gratianus Prikasetya Putra, supervisor; Milly Karmila Sareal, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Liza Priandhini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Akta Wasiat merupakan kehendak terakhir dari Pewasiat untuk memberikan harta peninggalannya kepada seseorang yang ditunjuk dalam akta tersebut yang dilakukan setelah Pewasiat meninggal dunia. Pembuatan Akta Wasiat dilakukan di hadapan Notaris dan dihadiri saksi-saksi serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Permasalahannya adalah bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap Kesalahan Redaksional dalam Pembuatan Akta Wasiat yang Obyeknya merupakan Harta Bersama apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan bagaimanakah kaitan antara penerapan Prinsip Kehati-hatian seorang Notaris dengan Perbuatan Melawan Hukum apabila dikaitkan dengan kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis-Normatif dengan menggunakan alat pengumpulan data studi kepustakaan. Tanggung jawab Notaris terhadap Kesalahan Redaksional Akta Wasiat berdasarkan ketentuan UUJN, Notaris dapat dikenakan sanksi untuk penggantian biaya, rugi dan bunga terdapat pada kententuan berikut yang diantaranya yaitu dalam ketentuan Pasal 44. Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mdn., terdapat Kesalahan Redaksional dalam pembuatan Akta Wasiat yang dilakukan oleh Notaris. Atas kelalaian yang dilakukan oleh Notaris, Notaris digugat dengan Perbuatan Melawan Hukum. Pada kasus tersebut Notaris bertanggung jawab terhadap Kesalahan Redaksional pembuatan Akta Wasiat serta Notaris yang bersangkutan bertanggung jawab berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dikarenakan dalam menjalankan jabatannya tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian. Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Wasiat yang dibuat oleh Notaris batal. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Notaris tersebut tidak menjalankan Prinsip Kehati-hatian dan kurang memperhatikan syarat-syarat dalam pembuatan Akta Wasiat. Saran terhadap penelitian ini bahwa Notaris dalam Putusan berkaitan harus teliti dalam membuat Erfstelling. Apabila pembuatan Erfstelling tanpa menyebutkan harta-harta milik daripada Pewasiat, maka Redaksional pembuatan Erfstelling yang dibuat oleh Notaris tidak terdapat masalah. Testament Acte is the last will of the Testator to give his estate to a person designated in the deed which is done after Testator dies. The making of Legaat is carried out before a Notary and is attended by witnesses and must meet the conditions specified by the Act. In practice the making of a Legaat is often made by not fulfilling the existing provisions. The problem is how is the Notary's responsibility for Formulation Errors in making a Testament Acte whose Object is Financial Settlement if it is related to Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary and how is the relations between the application of the Precautionary Principle of a Notary and Tort if it is related to the case in the Medan District Court Decision Number 43/Pdt.G/2020/PN Mdn. To answer these problems, the author uses Juridical-Normative legal research methods using data collection tools in the form of literature studies. The responsibility of the Notary for the error of the Formulation of Legaat based on the provisions of the UUJN, the Notary may be subject to sanctions for reimbursement of costs, compensation and interest is contained in the following provisions, including in the provisions of Article 44. In the case of the Medan District Court Decision Number 43/Pdt.G/2020/PN Mdn., there was a formulation error in the making of Legaat made by the Notary. For negligence committed by a Notary, the Notary is sued with Unlawful Acts. In that case, the Notary is responsible for the formulation of the Legaat and the Notary concerned is responsible under Article 1366 of the Civil Code because in carrying out his position he does not apply the Precautionary Principle. In the Judgment Decision, the Panel of Judges held that the Legaat made by the Notary was void. The author concludes that the Notary does not carry out the Precautionary Principle and pays little attention to the conditions in making the Legaat. The author suggests the Notary in the relevant Judgment should be meticulous in making Erfstelling. If the manufacture of Erfstelling is without mentioning the property of the Pewasiat, then the Formulation of the manufacture of Erfstelling made by a Notary is no problem.
|
T-Muhammad Ridzwan Alamsyah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 71 pages ; illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-98887215 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920520418 |