Saat ini BLU diberikan kewenangan untuk melakukan penandatangan perjanjian. Adanya hal ini memerlukan analisis mengenai apakah BLU mempunyai kecakapan dalam menandatangani suatu perjanjian khususnya perjanjian KSO menurut hukum perjanjian di Indonesia. Selain itu juga menganalisis dalam hal perjanjian yang ditandatangani oleh BLU menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, siapakah yang akan bertanggungjawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dikarenakan penelitian kali ini akan melakukan analisis atas produk hukum yaitu Perjanjian Kerja Sama Operasi antara BLU di bidang energi dan sumber daya mineral dengan pihak swasta. Penelitian ini akan mencari dasar hukum/aturan, doktrin, teori untuk menjawab rumusan masalah yang diangkat. Analisis masalah kecakapan akan dimulai dengan melihat teori dan ketentuan yang terdapat dalam hukum Perjanjian di Indonesia serta doktrin dan teori mengenai subyek hukum badan hukum dan teori positivisme. Analisis kedua terhadap pertanggungjawaban BLU apabila Perjanjian KSO mengalami kerugian adalah dengan menganalisis menggunakan aturan pertanggungjawaban dalam hukum perdata serta teori delegasi kewenangan, serta teori positivisme. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa BLU bukanlah subjek hukum berbentuk badan hukum sehingga tidak mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum seperti melakukan penandatanganan perjanjian KSO. Selanjutnya apabila timbul suatu kerugian maka berdasarkan hukum perdata, pihak ketiga dapat memintakan pertanggungjawaban hingga kepada instansi induk yaitu Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah. Currently BLU is given the authority to sign the agreement. The existence of this requires an analysis of whether BLU is capable to sign an agreement, especially KSO agreements according to contract law in Indonesia. In addition, it also analyses in terms of the agreement signed by BLU causing harm to third parties, who will be responsible. The method used in this study is a normative juridical method because this research will analyse a legal product, namely the Joint Operation Agreement between BLU in the field of energy and mineral resources and the private sector. This research will look for legal/rule bases, doctrines, and theories to answer the formulated problems raised. The analysis of skills issues will begin by looking at the theories and provisions contained in treaty law in Indonesia as well as doctrines and theories regarding the subject matter of legal entities and the theory of positivism. The second analysis of the accountability of BLU if the KSO Agreement suffers a loss is by analysing using the accountability rules in civil law and the theory of delegation of authority, as well as the theory of positivism. The results of this study conclude that BLU is not a legal subject in the form of a legal entity, so it cannot take legal actions, such as signing a KSO agreement. Furthermore, if a loss occurs, based on civil law, a third party can hold accountability up to the parent agency, namely the State Ministry/Government Agency. |