Di Indonesia masih belum terdapat organisasi profesi gemolog, peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi yang mengatur mengenai pertanggungjawaban gemolog atas kesalahan informasi dalam sertifikat yang diterbitkannya, dan gugatan yang diajukan kepada gemolog yang bersalah. Akibatnya pihak yang dirugikan dalam transaksi tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari gemolog yang merugikannya. Dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan kasus ini saya bermaksud untuk menganalisis peran organisasi profesi gemolog di India dan Amerika Serikat dalam mendorong agar gemolog berhati-hati ketika mensertifikasi serta sejumlah persamaan dan perbedaan, baik diantara pengaturan sertifikasi di Indonesia, India, dan Amerika Serikat dan juga diantara pertanggungjawaban gemolog pada kasus kesalahan informasi dalam sertifikat yang mereka terbitkan di ketiga negara itu. Persamaan dan perbedaan dari segi pengaturan di ketiga negara terletak pada definisi sertifikasi dan cara pengaturannya, pihak yang mensertifikasi, dan isi dari peraturan mengenai sertifikasi dan sertifikat batu permata. Sedangkan dari segi pertanggungjawaban gemolog di ketiga negara, maka persamaan dan perbedaan terdapat pada perbuatan gemolog sebagai kesalahan, keberadaan peraturan atau kode etik profesi gemolog, dan bentuk tanggung jawab gemolog atas kesalahannya. Berbagai persamaan dan perbedaan itu disebabkan oleh kondisi ilmu gemologi, pandangan masyarakat terhadap kesalahan gemolog, dan juga peran dari organisasi profesi gemolog. In Indonesia there are no gemmologist professional organizations, laws, and code of ethics regarding the responsibility of gemmologist for the misinformation in the gemstones certificates they issue, as well as the lawsuit filed against the guilty gemmologist. As a result, the injured parties in the gemstone transactions have no legal basis to demand an accountability from the gemmologist who harmed them. In this normative juridical research with statutory, comparative law, and case approaches, the author intend to analyse the roles of gemmologist professional organizations in India and the United States in encouraging gemmologists to be careful when certifying the gemstones as well as the number of similarities and differences, both among the gemstone certification regulations in Indonesia, India, and the United States and also between the gemmologist’s accountability in cases of misinformation in the certificates they issue in these three countries. The similarities and differences in the terms of regulation in the three countries lie in the definition of certification and the way it is regulated, the party who did the certification, and the content of the regulations regarding gemstone certification and certificate. While in terms of the responsibility of gemmologists in the three countries, the similarities and differences are in the action of the gemmologists as a mistake, the existence of rules or code of ethics for the gemmologist profession, and the form of responsibility of the gemmologists for their mistakes. These similarities and differences are caused by the condition of gemmological science, the public’s view of gemmologist mistake, and the role of gemmologist professional organizations. |