Afdeeling Mojokerto merupakan penyumbang produksi gula terbesar kedua di Keresidenan Surabaya. Persaingan perluasan lahan, percepatan hasil produksi, maupun desakan hidup dan ekonomi liberal mendorong orang untuk berpindah menjadi buruh di perkebunan dan pabrik gula. Undang-Undang Agraria 1870 berdampak pada pengalihan status hak milik atas tanah dari negara ke pengusaha swasta. Pengalihan ini berimbas pada semakin terbukanya sektor ekonomi baru yang menciptakan kebutuhan akan buruh upahan. Kajian ini bertujuan untuk mengamati migrasi masuk buruh perkebunan tebu di wilayah Mojokerto. Hasil kajian menunjukkan bahwa migrasi yang didukung oleh adanya peningkatan layanan kesehatan, lingkungan yang kondusif bagi permukiman, serta ditopang dengan perbaikan infrastruktur transportasi, nyatanya juga menghadirkan beragam permasalahan yang berasal dari perubahan struktur keruangan akibat masifnya buruh bumiputra yang datang ke wilayah tersebut. Oleh karenanya, kebaruan pada kajian ini terlihat pada posisi buruh di tingkat lokal dalam permasalahan demografi yang muncul sebagai dampak dari migrasi. |