Penelitian ini membahas tentang perbuatan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh para Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera pada laporan keuangan tahun buku 2018. Melalui permasalahan tersebut penulis mengkaji pertanggungjawaban dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Perusahaan tersebut melalui Putusan yang dianalisis selanjutnya menghubungkannya dengan keharusan diterapkannya prinsip keterbukaan sebagai landasan penting Laporan Keuangan bagi Perusahaan yang bergerak di Pasar Modal berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kajian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang diteliti terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang telah diuraikan dari Pasal 93 jo Pasal 104 Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka para terdakwa telah seharusnya diputus dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu lebih subsider. Selanjutnya diketahui bahwa Penerapan Prinsip keterbukaan atau transparansi dalam Melakukan Pelaporan Keuangan yang diterapkan di pasar modal merupakan suatu bentuk perlindungan kepada masyarakat, Dari sisi yuridis, Pengenaan sanksi yang termuat dalam UUPM serta penegakan hukum atas setiap pelanggaran ketentuan mengenai keterbukaan ini menjadikan pemegang saham atau investor terlindungi secara hukum dari praktik-praktik manipulasi laporan keuangan dalam perusahaan publik. This study discusses the act of manipulating financial statements carried out by the Directors of PT Tiga Pilar Sejahtera in the financial statements for the 2018 period year. Through these problems the author examines the accountability in the Case of Manipulation of the Company's Financial Statements through the Decision which is analyzed hereinafter connecting it with the necessity to apply the principle of transparency as a basis important Financial Statements for Companies engaged in the Capital Market based on Law no. 8 of 1995 concerning Capital Markets. This study uses a normative approach to the type of normative juridical research. The data studied consisted of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study indicate that with the fulfillment of all the elements described in Article 93 in conjunction with Article 104 of Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Indonesia Criminal Code (KUHP), the defendants should have been sentenced by being legally and convincingly proven to have committed an act crime as charged in the first alternative indictment is more subsidiary. Furthermore, it is known that the application of the principle of openness or transparency in conducting financial reporting applied in the capital market is a form of protection for the public. From a juridical perspective, the imposition of sanctions contained in the UUPM and law enforcement for any violation of the provisions regarding this disclosure principle make shareholders or investors protected legally from the practices of manipulation of financial statements in public companies. |