Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi sarana dan prasarana. Pada saat ini banyak pengembang yang mencoba mendesain sebuah kompleks perumahan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat perkotaan. Kebakaran adalah suatu peristiwa yang terjadi akibat tidak terkendalinya Sumber energi. Siklus ini berisi rangkaian demi rangkaian panjang peristiwa (event dinamic) yang dimulai dari prakejadian, kejadian dan siklusnya serta konsekuensi yang mengiringinya. Kejadian tersebut akan tercipta apabila kondisi dan beberapa syarat pencetusnya terpenuhi, utamanya pada saat prakejadian. Ada poin-poin yang menjadi persyaratan dasar yang apabila gagal dilakukan pengendalian akan memicu peristiwanya, kemudian akan memasuki tahapan tidak terkendali dan sukar dipadamkan. Syarat kondisi tersebut di antaranya adalah terdapat bahan yang dapat terbakar, misalnya minyak, gas bumi, kertas, kayu bahkan rumput kering dan sebagainya. Landasan yang mendasari adalah tentang peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008, tanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis dan Pengaturan Pelaksanaan Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pasal 1 dan pasal 3. Pokok-pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang menyebabkan tidak tersedianya prasarana sistem proteksi kebakaran atau hidran pada kompleks perumahan dan lingkungannya? 2) Bagaimana upaya penyediaan sistem proteksi kebakaran atau hidran pada kompleks perumahan dan lingkungannya? Untuk membahas lebih jauh dilakukan observasi dan wawancara langsung dengan penghuni permukiman apakah sarana dan prasarana pada permukiman tersebut telah memenuhi Peraturan Menteri tentang proteksi kebakaran. |