:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kisah dua tanah perdikan: Perubahan status wilayah bebas pajak di kerajaan mataram islam abad viii dan kerajaan siam abad xx

Muhammad Anggie Farizqi Prasadana (Balai Pelestarian Nilai Budaya , 2022)

 Abstrak

Tanah perdikan atau tanah bebas pajak terdapat di Indonesia dan Thailand yang digunakanuntuk kepentingan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan statusbebas pajak di Indonesia dan Thailand, khususnya di Kerajaan Mataram Islam dan KerajaanSiam. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari pemilihan topik,pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan. Hasil peneliti menunjukkan bahwa eksistensi tanah bebas pajak di Indonesia dan Thailand telah berlangsunglama. Namun, tanah bebas pajak di Indonesia dicabut pascakemerdekaan lantaran dianggapmencerminkan ketidakadilan. Tanah bebas pajak di Thailand masih ada tetapi tidak lagimendapat bantuan tenaga kerja paksa dari raja dan diganti dengan tenaga kerja upahan lantaranpengaruh ekonomi uang yang dibawa para pedagang Cina dan dalam rangka penghapusan perbudakan. Dapat disimpulkan bahwa tanah perdikan di kedua negara memperoleh nasibyang berbeda lantaran perubahan sosial dan ekonomi.

 Metadata

No. Panggil : 900 HAN 6:1 (2022)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Kalimantan Barat : Balai Pelestarian Nilai Budaya , 2022
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 26140209
Majalah/Jurnal : Handep : Jurnal Sejarah dan Budaya
Volume : Vol 6 No. 1 (2022) Hal. 1-16
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
900 HAN 6:1 (2022) 08-23-57920403 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920521355