:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kewajiban Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis = Obligation On The Use of Artificial Intelligence In The Medical Industry

Bianca Difa Chairunnisa; Edmon Makarim, supervisor; Zahrashafa Putri Mahardika, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu perkembangan teknologi yang mulai dimanfaatkan dan diterpakan dalam berbagai industri, salah satunya adalah Industri Medis. Teknologi menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban dokter dan juga tenaga medis lainnya dalam menangani pasien. Saat ini pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis sudah mulai berkembang, sehingga membantu meringankan pekerjaan para tenaga kesehatan dan juga dokter dalam melakukan diagnosis, membentuk citra radiologi, dan juga memprediksi pelayanan kesehatan terbaik untuk pasien. Saat ini, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kecerdasan Artifisial secara khusus, namun terdapat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai peraturan yang dapat diterapkan terhadap penyelenggaraan pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis, dan kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial dalam Industri Medis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan melakukan penelusuran serta perbandingan dengan best practice yang diterapkan oleh Uni Eropa. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa karakteristik dan cara kerja AI dalam industri medis menentukan kedudukan hukum AI, yang dimana AI dapat disamakan seperti Sistem Elektronik, Teknologi, dan Alat Kesehatan. AI sebagai Sistem Elektronik diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus tunduk kepada kewajiban penyelenggaraan yang tertera pada peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, Uni Eropa menyamakan AI sebagai Alat Kesehatan dalam Industri Medis yang tunduk pada Medical Device Regulation. Merujuk pada Uni Eropa, Indonesia juga dapat menyamakan AI sebagai Alat Kesehatan dan tunduk pada kewajiban Izin Edar yang tertera peraturan perundang-undangan yang ada.

Artificial intelligence (AI) is one of the technological developments that has begun to be utilized and applied in various industries, lncuding the medical industry. Therefore, technology has helped ease the burden on doctors and other medical professionals in treating their patients. The use of Artificial Intelligence in the medical industry has currently risen, and has helped healthcare workers and doctors alike in making diagnoses, forming radiological images, and also predicting the best healthcare services for patients. Currently, Indonesia does not have laws and regulations that specifically regulate Artificial Intelligence, but there are laws and regulations that can be applied to the use of Artificial Intelligence in the medical industry. Thus, it is necessary to carry out further research regarding the regulations that can be applied to the implementation of the use of Artificial Intelligence in the Medical Industry, and what obligations must be fulfilled by the parties in implementing Artificial Intelligence in the Medical Industry. This study uses a normative juridical approach, and conducts searches and comparisons with best practices implemented by the European Union. Based on this research, it was found that the characteristics and workings of AI in the medical industry determine an AI’s legal standing, where AI can be equated with Electronic Systems, Technology, and Medical Devices. AI as an Electronic System is administered by Electronic System Operators who must comply with the implementation obligations stated in the existing laws and regulations. In addition, the European Union equates AI as a Medical Device in the Medical Industry which is subject to the Medical Device Regulation. Referring to the European Union, Indonesia can also equate AI with Medical Devices and is subject to the distribution permit obligations stated in existing laws and regulations.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Bianca Difa Chairunnisa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 99 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-97069754 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920521796