Pengaturan Perbuatan Persiapan Tindak Pidana Terorisme = Regulation of Preparatory Acts of Terrorism
Emielia Zolla Attyawara Lubyiana Tryaningsih;
Topo Santoso, supervisor; Ahmad Ghozi, examiner; Eva Achjani Zulfa, examiner; Gandjar Laksmana Bonaprapta, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Saat ini di Indonesia, meskipun belum banyak literatur yang membahas terkait perbuatan persiapan secara khusus, tetapi telah terdapat aturan mengenai perbuatan persiapan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, setelah disahkannya KUHP Nasional juga telah diatur mengenai perbuatan persiapan tindak pidana. Persiapan yang diatur dalam KUHP Nasional tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur ketentuan ini. Setidaknya terdapat 3 (tiga) putusan yang menggambarkan terkait perbuatan persiapan pada tindak pidana terorisme, yakni Putusan Nomor 1271/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, Putusan Nomor 822/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, dan Putusan Nomor 629/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai penerapan hukum terhadap perbuatan persiapan pada tindak pidana terorisme. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan menggunakan metode analisis kualitatif berdasarkan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum terkait perbuatan persiapan pada tindak pidana terorisme sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa masukan terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara persiapan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, perlu adanya perhatian lebih lanjut terkait dengan penjatuhan pidana yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang masih dalam tahap persiapan. Currently in Indonesia, although there is not much literature that discusses preparatory acts specifically, there are rules regarding preparatory acts of terrorism which are regulated in the Law on the Eradication of the Crime of Terrorism. In addition, after the enactment of the National Criminal Code, it has also regulated the act of criminal preparation. The preparation regulated in the National Criminal Code still refers to the law that regulates this provision. There are at least 3 (three) decisions that describes preparatory acts in the criminal act of terrorism, namely Decision Number 1271/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, Decision Number 822/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, and Decision Number 629/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim. Therefore, this paper will discuss the application of the law on preparatory acts in the crime of terrorism. This research is in the form of juridical-normative with using qualitative analysis method based on document study. The result of this study found that the application of law related to preparatory acts in terrorism crime has been applied well in accordance with the applicable laws. However, there are still some inputs to the consideration of the Panel of Judges in deciding cases of preparation for terrorism crimes. Thus, there needs to be fither attention related to the imposition of punishment by the Panel of Judges against perpetrators of terrorism crimes who are still in the preparation stage. |
S-Emielia Zolla Attyawara Lubyiana Tryaningsih.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 145 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | 2023 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-06649370 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920521806 |