Pasar Modal merupakan salah satu sektor yang turut serta mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, dan terus berkembang dengan cepat. Pasar Modal memiliki berbagai instrumen investasi di dalamnya, salah satunya adalah Reksa Dana. Dewasa ini, Reksa Dana mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah nasabahnya. Hal ini dikarenakan Reksa Dana dinilai memiliki resiko yang tergolong rendah dan juga lebih mudah dipahami oleh investor yang tergolong awam, dibandingkan dengan instrumen-instrumen investasi lainnya di sektor Pasar Modal. Dalam prosesnya sebagai instrumen investasi, Reksa Dana pada akhirnya akan sampai ke tahap Pembubaran dan Likuidasi yang dalam hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya merupakan Pembubaran dan Likuidasi yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh proses pengembalian dana kepada investor dalam tahapan Pembubaran dan Likuidasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya suatu sengketa. Sejumlah produk Reksa Dana yang dikeola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan Pembubaran dan Likuidasi, setelah ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan transaksi produk-produk Reksa Dana tersebut. Dalam proses Pembubaran dan Likuidasi tersebut, PT Minna Padi Aset Manajemen mengaku tidak sanggup untuk mencairkan dana yang proporsional kepada para Pemegang Unit Penyertaan, dan memberikan penawaran ganti rugi yang dinilai sangat merugikan Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tentunya meminta advokasi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan hak mereka, namun hingga saat ini seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil yang cukup untuk mengakhiri sengketa tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sikap tegas yang lebih dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas yang berwenang dalam sektor Pasar Modal, untuk menjalankan visi dan misi perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, terkhusus Pasar Modal. Selain itu, demikian dibutuhkan pula suatu regulasi khusus yang mengatur serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara khusus pada bidang Reksa Dana. The Capital Market is one of the sectors that supports the growth of the Indonesian economy, and continues to grow rapidly. The Capital Market has various investment instruments in it, one of which is Mutual Funds. Nowadays, Mutual Funds have experienced a significant increase in the number of customers. This is because Mutual Funds are considered to have relatively low risk and are also easier to understand by investors who are classified as laymen, compared to other investment instruments in the Capital Market sector. In its process as an investment instrument, Mutual Funds will eventually reach the Dissolution and Liquidation stage, which in this case can be caused by many factors. One of them is the Dissolution and Liquidation ordered by the Otoritas Jasa Keuangan. The entire process of returning funds to investors in the Dissolution and Liquidation stage has been regulated in the applicable laws and regulations in Indonesia, but it does not rule out the possibility of a dispute. Numerous Mutual Fund products managed by PT Minna Padi Aset Manajemen were ordered by the Otoritas Jasa Keuangan to carry out Dissolution and Liquidation, after several violations were found in the transaction activities of these Mutual Fund products. In the Dissolution and Liquidation process, PT Minna Padi Aset Manajemen admitted that it was unable to disburse proportional funds to the Unit Holders, and provided compensation offers that were considered very detrimental to the Unit Holders. The Unit Holders of course asked for advocacy from the Otoritas Jasa Keuangan to get their rights, but until now all these efforts have not produced sufficient results to end the dispute. Therefore, more assertiveness is needed from the Otoritas Jasa Keuangan as the authorized regulator and supervisor in the Capital Market sector, to carry out the vision and mission of consumer protection in the financial services sector, especially the Capital Market. In addition, there is also a need for a special regulation that regulates and facilitates dispute resolution specifically in the field of Mutual Funds in Indonesia. |