Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme merupakan sebuah bahasan yang sangat jarang untuk dibicarakan khalayak umum. Pembahasan mengenai pengelolaan aset ini patut menjadi perhatian oleh pemerintah, karena Indonesia secara keseluruhan masih menjadi sarang atau tempat berkumpulnya organisasi teroris dan operasi terorisme. Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme ini dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi negara untuk melawan tindak pidana terorisme dengan melakukan penelusuran mengenai mekanisme aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme. Pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme ini secara tersirat juga menjadi alat bagi negara untuk membantu memulihkan keadaan yang sudah dirusak oleh tindak pidana terorisme. Dalam melaksanakan pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme. Terdapat beberapa hal yang wajib diketahui sebelum melakukan pengelolaan aset rampasan. Hal yang wajib diketahui adalah bagaimana cara mengetahui aset rampasan tersebut terkait dengan tindak pidana terorisme. Urgensi untuk mengetahui bahwa aset rampasan tersebut terkait dengan tindak pidana terorisme adalah untuk mengetahui langkah apa yang akan dilakukan pemerintah dalam hal mengelola aset yang sudah dirampas tersebut. Selanjutnya, akan dijelaskan mengenai peraturan yang terdapat Indonesia dan juga pada dunia Internasional mengenai pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme. Beberapa peraturan yang akan dituliskan ini akan dijelaskan secara jelas dan rinci, karena sering terjadi kesalahan penerapan peraturan dan kewenangan antar lembaga dan institusi negara. Terakhir, pembahasan yang akan dibawa adalah tentang peran PPATK dalam pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme. Peran PPATK akan menjadi vital dalam pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Penelitian ini juga akan membahas mengenai bentuk kolaboratif dan tingkat efektivitas yang dipunyai oleh PPATK dalam melaksakan pengelolaan aset rampasan tindak pidana terorisme di Indonesia. The management of confiscated assets in terrorism criminal acts in Indonesia is a topic that is rarely discussed by the general public. The discussion on the management of these assets deserves the attention of the government, as Indonesia continues to be a breeding ground or gathering place for terrorist organizations and operations. The management of confiscated assets in terrorism criminal acts can be a valuable resource for the country to combat terrorism by tracing the mechanisms through which these assets are linked to terrorism criminal acts. Implicitly, the management of confiscated assets in terrorism criminal acts also serves as a tool for the state to help restore the damage caused by terrorist activities. In carrying out the management of confiscated assets in terrorism criminal acts, there are several important factors that need to be known before proceeding with asset management. One crucial aspect to be aware of is how to determine the connection between the confiscated assets and terrorism criminal acts. Understanding whether the confiscated assets are related to terrorist activities is essential to determine the government's course of action in managing the seized assets. Furthermore, the regulations in Indonesia and the international community regarding the management of confiscated assets in terrorism criminal acts will be explained. These regulations will be discussed in a clear and detailed manner, as there are often errors in the implementation of regulations and the delineation of authority between government agencies and institutions. Lastly, the role of the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK) in the management of confiscated assets in terrorism criminal acts will be addressed. The role of PPATK is vital in managing the confiscated assets in accordance with its functions and authorities. This research will also explore the collaborative efforts and effectiveness levels demonstrated by PPATK in implementing the management of confiscated assets in terrorism criminal acts in Indonesia. |