Analisis Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Restoran di Kota Padang Panjang = Analysis of Policy Implementation of Reducing Restaurant Tax Rates in the City of Padang Panjang
Salsabila Mutashim;
Inayati, supervisor; Achmad Lutfi, examiner
(Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023)
|
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang turut mengelola pajak restoran. Masalah kepatuhan pajak restoran di Kota Padang Panjang berdampak pada jumlah dan realisasi penerimaan pajak daerah. Untuk mengatasi masalah kepatuhan dan penerimaan pajak tersebut, Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 5% pada tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan penurunan tarif pajak restoran di Kota Padang Panjang, serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak setelah kebijakan ini diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan teori Implementation as A Political and Administrative Process oleh Grindle (1980). Pendekatan penelitian ini adalah post positivist dengan tujuan penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penurunan tarif pajak restoran di Kota Padang Panjang sudah baik. Namun, ketersediaan dana, perubahan jangkauan pelaksanaan kebijakan, serta bagaimana penerimaan penerapan kebijakan ini masih butuh perhatian. Sedangkan kondisi kepatuhan pajak restoran sudah lebih baik dengan hadirya kebijakan penurunan tarif pajak restoran ini. Namun demikian, faktor penegakan hukum dan regulasi mengenai sanksi yang belum diatur menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan Wajib Pajak. Restaurant tax is a type of tax regulated in Law Number 28 of 2009. Padang Panjang City, West Sumatra Province is one of the areas that also manages restaurant taxes. The problem of restaurant tax compliance in Padang Panjang City has an impact on the amount and realization of local tax revenues. To overcome the problem of compliance and tax revenue, the Regional Government issued a policy to reduce restaurant tax rates from 10% to 5% in 2018. The purpose of this study was to analyze the implementation of a policy of reducing restaurant tax rates in Padang Panjang City, as well as describe the factors that influence taxpayer compliance after this policy is implemented. This research uses the theory of Implementation as A Political and Administrative Process by Grindle (1980). This research approach is post positivist with descriptive research objectives and data collection techniques through in-depth interviews and literature studies. The results of the study indicate that the implementation of the policy of reducing restaurant tax rates in the city of Padang Panjang has been good. However, the availability of funds, changes in the scope of implementation of the policy, as well as the acceptance of the implementation of this policy still need attention. While the condition of restaurant tax compliance has improved with the presence of this restaurant tax rate reduction policy. However, law enforcement and regulatory factors regarding unregulated sanctions are one of the factors influencing taxpayer non-compliance. |
S-Salsabila Mutashim.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 87 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-65751841 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920523429 |