Dalam proses administrasi pajak terdapat biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan fiskus Contoh transaksi yang menimbulkan biaya tersebut adalah proses pengembalian kelebihan bayar pajak dalam hal status utang pajak adalah Lebih Bayar. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis biaya pajak yang timbul apabila kebijakan pilihan disumbangkan ke kas negara dimunculkan kembali untuk status pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Lebih Bayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian post-positivisme dengan metode kualitatif dilengkapi teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa compliance costs, yang terdiri dari direct money costs, time costs, dan psychological costs yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dapat berkurang. Disisi lain, administrative costs yang terdiri dari structural costs dapat berkurang. Namun, incidental costs yang dikeluarkan oleh otoritas pajak bersifat fleksibel. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penambahan opsi pada Pasal 17B UU KUP untuk pengecualian pemeriksaan dalam hal kasus WP OP yang Lebih Bayar tidak lebih dari batasan jumlah tertentu. In the tax administration process, some costs must be incurred by the taxpayer and the tax authorities. An example of a transaction that generates these costs is returning tax overpaid if the tax debt status is overpaid. The purpose of this study is to analyze the cost of taxation that arise if the option of donating to the state is raised again for the reporting status of Overpaid Individual Taxpayers. This study uses a post-positivism research approach with qualitative methods equipped with data collection techniques in the form of literature studies and in-depth interviews. The results of this study indicate that compliance costs, which consist of direct money costs, time costs, and psychological costs incurred by taxpayers can be reduced. On the other hand, administrative costs, which consist of structural costs, can be reduced. However, incidental costs incurred by the tax authorities are flexible. The Directorate General of Taxes can add options to Article 17B of the KUP Law for inspection exceptions in the case of overpaid WP OP not exceeding a certain amount. |