Perkembangan model bisnis e-commerce yang pesat menciptakan potensi penerimaan pajak, namun dalam meregulasi ketentuannya merupakan tantangan tersendiri karena harus terus mengikuti perkembangan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor dalam desain kebijakan pajak pertambahan nilai atas transaksi pada social commerce dan strategi pemungutan pajak pertambahan nilai atas transaksi pada social commerce. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, serta teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu perlu mengatasi kendala pengelolaan data pelaku usaha beserta transaksinya pada social commerce, perlu mempertimbangkan efisiensi biaya pemajakan dengan meminimalkan biaya pemajakan, perlu mewujudkan keadilan dengan menyamaratakan ketentuan kewajiban perpajakan tiap bentuk platform social commerce ataupun platform lainnya, serta mempertimbangkan sistem pengawasan yang efisien karena saat ini masih manual melalui internal DJP. Langkah awal strategi pemungutan perlu memfokuskan untuk menciptakan sistem terintegerasi untuk memperoleh data pelaku usaha beserta transaksinya pada social commerce. Dibutuhkan ketentuan penegasan atau pedoman teknis terkait transaksi pada social commerce yang mengacu pada ketentuan existing dalam UU PPN, karena saat ini belum ada. Atas pengklasifikasian model bisnis dalam SE-62/PJ/2013, penyetoran data dalam PMK 210/PMK.010/2018, serta penunjukan pemungut dalam Pasal 32A UU HPP sudah memenuhi kemudahan administrasi tetapi hanya fokus pada marketplace, perlu dipertimbangkan untuk melibatkan social commerce. Dibentuknya aplikasi SONETA merupakan upaya untuk penyediaan data dan membantu pengawasan, namun belum terintegerasi. The rapid development of e-commerce business model creates potential for new tax revenues, but regulating the provisions is a challenge in itself because it has to always go along with current developments. This study aims to analyse the considered factors in the design of value added tax policy on transactions in social commerce and the strategy for collecting value added tax on transactions in social commerce. The approach used in this study is qualitative with a descriptive research type, as well as data collection techniques in the form of in-depth interviews and literature studies. The results of this study indicate that there are several factors that need to be considered, such as the need to overcome difficulty to capture data of business actors and their transactions on social commerce, the need to consider the efficiency of taxation costs by minimizing taxation costs, the need to consider equity aspect by regulating the tax burden equally for each form of social commerce or other platforms, as well as considering an efficient monitoring system because currently it is still manual through internal DGT. The initial step of the collection strategy needs to focus on creating an integrated system to obtain data on business actors and their transactions on social commerce. Affirmation provisions or technical guidelines are needed regarding transactions on social commerce that refer to the existing provisions in the VAT Law, because currently they do not exist. Regarding the classification of business models in SE-62/PJ/2013, obligation on informing data in PMK 210/PMK.010/2018, and the appointment of a collector in Article 32A of the HPP Law has fulfilled ease of administration but only focuses on the marketplace, it is necessary to consider involving social commerce. The establishment of the SONETA application is an attempt to provide data and assist with supervision, but it has not been integrated. |