Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PT X atas kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak di KPP PMA Tiga. Terdapat Account Representative (AR) sebagai pelaksana pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, serta Kepala Seksi Pengawasan sebagai penanggungjawab pada pengawasan kepatuhan Wajib Pajak di KPP PMA Tiga. Setelah diberikan pengawasan oleh AR, PT X terindikasi tindak pidana di bidang perpajakan berupa penggelapan pajak. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak atas kasus penggelapan pajak PT X, serta kendala yang dihadapi oleh KPP PMA Tiga. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Hasil yang diperoleh melalui wawancara dan studi literatur pada pihak yang terlibat menyatakan bahwa pengawasan kepatuhan WP di KPP PMA Tiga telah sesuai dengan SE-39 Tahun 2015, terdapat perbedaan dari penerapan SE-39 Tahun 2015 dengan SE-05 Tahun 2022 mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, serta terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak di KPP PMA Tiga. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengawasan kepatuhan PT X di KPP PMA Tiga, yaitu kurangnya waktu untuk mempelajari proses bisnis PT X, kurangnya fasilitas yang memadai, dan PT X yang tidak memberikan penjelasan. Hal yang harus dilakukan oleh KPP PMA Tiga dalam menghadapi kendala-kendala tersebut, yaitu mempelajari lebih dalam terkait dengan pedoman pengawasan kepatuhan WP yang sudah diperbaharui, serta memperkerjakan pihak ketiga untuk membantu pekerjaan Account Representative dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. This research is motivated by non-compliance by PT X on its tax obligations as a taxpayer at KPP PMA Tiga. There is an Account Representative (AR) as the implementer of taxpayer compliance supervision, as well as the Head of the Supervision Section as the person in charge of supervising taxpayer compliance at KPP PMA Tiga. After being given supervision by AR, PT X is indicated to be a criminal offense in the field of taxation in the form of tax evasion. Therefore, the purpose of this study is to analyze the supervision of taxpayer compliance in the PT X tax evasion case, as well as the obstacles faced by KPP PMA Tiga. The research method was conducted using a qualitative approach and qualitative data analysis techniques. The results obtained through interviews and literature studies on the parties involved state that the supervision of taxpayer compliance at KPP PMA Tiga is in accordance with SE-39 of 2015, there are differences from the application of SE-39 of 2015 with SE-05 of 2022 regarding the supervision of taxpayer compliance, and there are several obstacles faced in supervising taxpayers at KPP PMA Tiga. The obstacles faced in supervising PT X's compliance at KPP PMA Tiga are the lack of time to study PT X's business processes, the lack of adequate facilities, and PT X not providing explanations. Things that must be done by KPP PMA Tiga in dealing with these obstacles, namely studying more deeply related to the updated taxpayer compliance supervision guidelines, and hiring a third party to assist the Account Representative's work in supervising taxpayer compliance. |