Policy Integration merupakan proses penyelarasan kebijakan yang berbeda dan strategi implementasinya untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam hal ini Policy integration within single policy yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukkan dinamika yang beragam dalam prosesnya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 diyakini dapat menjadi alat untuk merampingkan banyak aturan dengan menyederhanakan peraturan lainnya, mengurangi jumlah regulasi sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Adapun penelitian ini bertujuan untuk bagaimana policy integration within single policy dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia terutama dalam penerapannya di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist. Data yang digunakan berasal dari wawancara mendalam serta beberapa studi kepustakaan pada data sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pada Terdapat empat dimensi yang menjadi krusial dalam melakukan integrasi kebijakan, yaitu Policy Frame, Subsystem Involvement, Policy Goals, dan Policy Instrument. Dalam pelaksanaannya, integrasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan serta terjadinya kecurangan. Koordinasi yang minim antara sektor-sektor terkait, kurangnya komunikasi yang efektif, dan kebutuhan akan harmonisasi kebijakan menjadi beberapa aspek yang memerlukan perbaikan. Meskipun demikian, kebijakan integrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Policy Integration is the process of aligning different policies and implementation strategies to achieve common goals. In this case, the policy integration within a single policy implemented in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 regarding Risk-Based Business Licensing shows diverse dynamics in its process. With the existence of Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, it is believed to serve as a tool to streamline multiple regulations by simplifying other rules and reducing the number of regulations, thus creating a more business-friendly investment climate and improving Indonesia's economy. This research aims to examine how policy integration within a single policy in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 is implemented in the provision of risk-based business licensing in Indonesia, particularly in its application in DKI Jakarta. The research adopts a post-positivist approach, using data from in-depth interviews and secondary data from literature studies. The research findings indicate that there are four crucial dimensions in policy integration, namely Policy Frame, Subsystem Involvement, Policy Goals, and Policy Instrument. In its implementation, this policy integration still faces challenges and instances of misconduct. The lack of coordination among related sectors, ineffective communication, and the need for policy harmonization are some aspects that require improvement. Nevertheless, the integration policy regulated in Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 is a step taken to enhance efficiency and ease in risk-based business licensing. |