Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi penerimaan pajak restoran di Provinsi DKI Jakarta melalui ekonomi digital namun hanya sedikit pelaku usaha ekonomi digital yang melakukan pembukuan untuk administrasi yang berdampak pada minimnya penerimaan pajak restoran atas transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi optimalisasi pajak restoran berbasis transaksi online di Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan paradigma post-positivist didukung studi kepustakaan dan studi lapangan atau wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah strategi optimalisasi pemungutan pajak restoran di Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan dua upaya yakni, intensifikasi dan ekstensifikasi. Upaya intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan; memperkuat proses pemungutan pajak; melakukan koordinasi dengan instansi terkait; meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Upaya ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis penerimaan. Strategi optimalisasi pemungutan pajak restoran berbasis transaksi online di Provinsi DKI Jakarta didukung berbagai faktor, seperti kesadaran akan digitalisasi sistem pemerintahan, kerja sama dengan pemerintah pusat, pembaruan peraturan pajak restoran. Sedangkan, strategi optimalisasi pemungutan pajak restoran berbasis transaksi online di Provinsi DKI Jakarta mengalami kendala yang disebabkan berbagai faktor seperti kesadaran wajib pajak rendah, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak punya regulasi hukum untuk akses informasi keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta terhalang oleh perizinan untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal, tidak ada pasal pidana dalam ketentuan perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta. This research is based on the potential for restaurant tax revenue in DKI Jakarta Province through the digital economy, but only a few digital economy business actors do account for administration which has an impact on the lack of restaurant tax revenue on online transactions. This study aims to analyze restaurant tax optimization strategies based on online transactions in DKI Jakarta Province. This research method used a post-positivist paradigm supported by literature studies and field studies or in-depth interviews. The results of this study are the optimization strategy of restaurant tax collection in DKI Jakarta Province is conducted with two measures, intensification and extensification. Intensification efforts are conducted by increasing supervision through local tax regulations in the digital sector; strengthening the tax collection process; establishing cooperation with the central government and the private sector; increasing the efficiency of tax administration. Extensification efforts are conducted by expanding the revenue base. The strategy of optimizing online transaction-based restaurant tax collection in DKI Jakarta Province is supported by various factors, such as awareness of the digitalization of the government system, cooperation with the central government, updating restaurant tax regulations. Meanwhile, the strategy of optimizing online transaction-based restaurant tax collection in DKI Jakarta Province experiences obstacles caused by various factors such as low taxpayer awareness, the DKI Jakarta Province Government does not have legal regulations for access to financial information, the DKI Jakarta Province Government is hindered by permits to collaborate with external parties, there is no criminal article in the provisions of local taxation in DKI Jakarta Province. |