Perkosaan anak merupakan fenomena yang terjadi pada lingkungan domestik antara pelaku dengan anak. Korban dipandang sebagai anak yang belum memiliki kapasitas dan pengetahuan untuk mempertimbangkan risiko yang timbul akibat terjadinya perkosaan. Perkosaan adalah tindakan yang tidak disukai oleh masyarakat, sehingga untuk dapat menjelaskan gejala tersebut diperlukan metode yang tepat untuk menelitinya. Penulis mencoba menganalisis pola hubungan sosial antara pelaku dan korban terhadap penanganan kasus perkosaan di Polda Metro Jaya pada periode tahun 2021-2022 dengan menggunakan teori The Criminal and His Victim dan The Relationship Between Victim-Perpetrator. Subjek penelitian anak sebagai korban perkosaan dengan skala waktu dimulai antara 1 Januari 2021 dan 31 Desember 2022 yang dilaporkan kepada Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta) Polda Metro Jaya. Ketika dikatakan dalam The Criminal and His Victim bahwa anak menempati beberapa posisi sosial, mereka tidak memiliki posisi negosiasi yang tinggi sehingga rentan menjadi korban serta didalam The Relationship Between Victim-Perpetrator bahwa hubungan antara pelaku dan korban akan menentukan jumlah kejadian perkosaan, durasi hubungan, tingkat pemaksaan, motif, kesempatan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan korban untuk melaporkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan hasil menunjukkan bahwa perkosaan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan sosial dengan korban dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hubungan sosial pelaku dan korban, sosiodeografi pelaku dan korban, kondisi pelaku, jumlah pelaku, tempat kejadian dan hubungan pelapor dengan korban. Hasil penelitian ini dapat menjadi pengetahuan bahwa tingkat hubungan pelaku dan korban terjadinya perkosaan dapat membentuk suatu pola perkosaan yang dipengaruhi oleh berbagai keadaan yang terjadi sebelum perkosaan terhadap anak itu terjadi. Perkosaan anak merupakan fenomena yang terjadi pada lingkungan domestik antara pelaku dengan anak. Korban dipandang sebagai anak yang belum memiliki kapasitas dan pengetahuan untuk mempertimbangkan risiko yang timbul akibat terjadinya perkosaan. Perkosaan adalah tindakan yang tidak disukai oleh masyarakat, sehingga untuk dapat menjelaskan gejala tersebut diperlukan metode yang tepat untuk menelitinya. Penulis mencoba menganalisis pola hubungan sosial antara pelaku dan korban terhadap penanganan kasus perkosaan di Polda Metro Jaya pada periode tahun 2021-2022 dengan menggunakan teori The Criminal and His Victim dan The Relationship Between Victim-Perpetrator. Subjek penelitian anak sebagai korban perkosaan dengan skala waktu dimulai antara 1 Januari 2021 dan 31 Desember 2022 yang dilaporkan kepada Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta) Polda Metro Jaya. Ketika dikatakan dalam The Criminal and His Victim bahwa anak menempati beberapa posisi sosial, mereka tidak memiliki posisi negosiasi yang tinggi sehingga rentan menjadi korban serta didalam The Relationship Between Victim-Perpetrator bahwa hubungan antara pelaku dan korban akan menentukan jumlah kejadian perkosaan, durasi hubungan, tingkat pemaksaan, motif, kesempatan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan korban untuk melaporkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan hasil menunjukkan bahwa perkosaan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan sosial dengan korban dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hubungan sosial pelaku dan korban, sosiodeografi pelaku dan korban, kondisi pelaku, jumlah pelaku, tempat kejadian dan hubungan pelapor dengan korban. Hasil penelitian ini dapat menjadi pengetahuan bahwa tingkat hubungan pelaku dan korban terjadinya perkosaan dapat membentuk suatu pola perkosaan yang dipengaruhi oleh berbagai keadaan yang terjadi sebelum perkosaan terhadap anak itu terjadi. Child rape is a phenomenon that occurs in the domestic environment between the perpetrator and the child. Victims are children who do not have the capacity andknowledge to consider the risks that arise as a result of rape. Rape is an act that society does not like, so to be able to explain this phenomenon, an appropriate method is needed to examine it. The author tries to analyze the pattern of social relations between perpetrators and victims regarding the handling of rape cases at Polda Metro Jaya in the 2021-2022 period by using The Criminal and His Victim and The Relationship Between Victim-Perpetrator theories. The research subjects were children as victims of rape with a time scale starting from 1 January 2021 to 31 December 2022 which was reported to the Sub Directorate for Youth, Children and Women (Subditrenakta) Polda Metro Jaya.When it is said in The Criminal and His Victim that children occupy several socialpositions, they do not have a high negotiating position so they are vulnerable to becoming victims and in The Relationship Between Victim-Perpetrator that the relationship between the perpetrator and the victim will determine the number of rape incidents, theduration of the relationship, the degree of coercion, motive, opportunity, and how long it took the victim to report. This study used a quantitative approach and the results showed that rape was committed by people who had social relations with the victim. It was influenced by several factors, such as the social relationship between the perpetrator and the victim, the sociodeography of the perpetrator and the victim, the condition of theperpetrator, the number of perpetrators, the scene of the incident and the relationship between the complainant and the victim. The results of this study can be knowledge that the level of relationship between the perpetrator and the victim of rape can form a patternof rape which is influenced by various circumstances that occurred before the rape of a child occurred. |