Penelitian ini membahas mengenai pendekatan yang digunakan oleh Baitul Maal Wat Tamwil berdasarkan teori pendekatan lembaga keuangan mikro. Penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan metode penelitian non reaktif (unobtrusive), yakni tinjauan pustaka. Pada tahun 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan adalah sebanyak 26,16 juta orang. Salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan pemberdayaan usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat miskin atau usaha mikro. Lembaga keuangan mikro sebagai salah satu pihak yang memberikan bantuan kepada pengusaha mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Lembaga keuangan mikro dapat tergolong sebagai organisasi pelayanan kemanusiaan, karena menjadikan manusia sebagai raw material yang akan diberdayakan melalui proses intervensi. Teori pendekatan lembaga keuangan mikro membagi tipe pendekatan menjadi dua, yaitu pendekatan minimalis dan pendekatan terintegrasi. Tipe pendekatan didasarkan oleh bentuk bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan mikro. Bantuan lembaga keuangan mikro menjadi empat bentuk, yaitu, intermediasi finansial, intermediasi sosial, layanan pengembangan usaha, dan layanan sosial. Suatu lembaga keuangan mikro dapat tergolong menggunakan pendekatan minimalis jika hanya memberikan intermediasi finansial dan sedikit dari intermediasi sosial. Sedangkan lembaga keuangan mikro yang tergolong menggunakan pendekatan terintegrasi adalah mereka yang memadukan beberapa bentuk bantuan yang tersedia. Hasil penelitian pada enam BMT di enam daerah mengungkapkan bahwa BMT menyediakan keempat bentuk bantuan lembaga keuangan mikro, walaupun terdapat beberapa perbedaan bentuk bantuan pada masing-masing BMT. Dengan demikian, beberapa BMT dapat digolongkan sebagai lembaga keuangan mikro dengan pendekatan terintegrasi. This study discusses the approach used by Baitul Maal Wat Tamwil based on the microfinance institution approach theory. This research carried out in 2023 using a non-reactive (unobtrusive) research method, a literature review. In 2022, there were 26.16 million people in Indonesia who are below the poverty line. Various ways are done to alleviate poverty in Indonesia. One of these ways is by empowering businesses owned by the poor or microenterprises. Microfinance institutions as one of the parties that provide assistance to micro-entrepreneurs are regulated in Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Microfinance institutions can be classified as humanitarian service organizations, because they make humans the raw material to be empowered through an intervention process. Theory of microfinance institutions approach divides the types of approaches into two, namely the minimalist approach and the integrated approach. The type of approach is based on the form of assistance provided by the microfinance institution. Microfinance institution assistance is divided into four forms, financial intermediation, social intermediation, business development services, and social services. A microfinance institution can be classified as using a minimalist approach if it only provides financial intermediation and bit of social intermediation. Meanwhile, microfinance institutions that are classified as using an integrated approach are those that combine various forms of assistance. The results of the studies of six BMTs in six cities reveal that BMTs provide all four forms of assistance to microfinance institutions, although there were several differences in the form of assistance to each BMT studied. Thus, several BMTs can be classified as a microfinance institution with an integrated approach. |