Anjing dan kucing merupakan hewan yang didomestikasi oleh manusia, dengan salah satu tujuannya adalah sebagai hewan peliharaan. Sebagai hewan peliharaan, kesejahteraan mereka bergantung kepada manusia. Akan tetapi, dalam interaksinya dengan manusia, hewan peliharaan dapat menjadi korban dari kekejaman manusia. Penelitian ini menggunakan konsepsi species justice yang ada di dalam green criminology untuk mengonstruksikan kekejaman terhadap hewan sebagai kejahatan lingkungan dan juga menganalisis penanganan terhadap kasus kekejaman terhadap hewan peliharaan yang terjadi di Indonesia. Kekejaman terhadap hewan peliharaan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi kekerasan terhadap hewan, penelantaran terhadap hewan, serta perdagangan daging anjing dan kucing. Dalam kasus kekerasan terhadap hewan, untuk pelanggaran pertama, pelaku diberikan masa percobaan dan hewan dapat disita dari kepemilikan pelaku. Untuk pelanggaran berulang, pelaku dipidana dengan penjara atau denda. Dalam kasus penelantaran terhadap hewan, pelaku diberikan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran akan kesejahteraan hewan. Hewan disita dari pelaku jika pelaku dinilai tidak lagi mampu memberikan perawatan terhadap hewan. Dalam kasus perdagangan daging anjing dan kucing, pelaku dipidana dengan penjara dan denda. Dalam setiap kasus, kerja sama antara organisasi pemerhati hewan dengan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani kekejaman terhadap hewan peliharaan. Dogs and cats are domesticated by humans with one of the aims was as companion animals. As companion animals, their welfare is dependent on human. However, in their interactions with human, companion animals could be victims of human cruelty. This research used species justice conception in green criminology to construct companion animal cruelty as environmental crime and to analyze handling of companion animal cruelty cases that happened in Indonesia. Companion animal cruelty that happened in Indonesia can be grouped into animal abuse, animal neglect, and dog and cat meat trade. In cases of animal abuse, for the first offence, the perpetrator was given probational period and the animal could be confiscated from the perpetrator. For repeated offence, the perpetrator was sentenced to imprisonment and fined. In cases of animal neglect, the perpetrator was educated to raise his or her awareness of animal welfare. Animal was confiscated if only the perpetrator was deemed no longer able to give care for the animal. In cases of dog and cat meat trade, the perpetrator was sentenced to imprisonment and fined. In each case, cooperation between animal welfare organization and law enforcement officers were needed to prevent and to handle cases of companion animal abuse. |