Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo menanda tangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Dikarenakan beberapa peraturan yang dinilai bermasalah, berselang 5 bulan kemudian, Aliansi Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia atau AMPLI resmi berdiri dan secara tegas menolak PP No. 56 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara mendalam guna meraih data primer, dan mengurasi data sekunder melalui peraturan, situs daring dan media sosial. Penelitian ini mengidentigikasi AMPLI sebagai kelompok kepentingan menggunakan konsep dari Janda, Berry, Goldman & Hula (2011), pembentukan kelompok politik dengan Disturbance Theory oleh Truman (1951), dan strategi kelompok kepentingan menggunakan konsep lobbying dari Keefe, Abraham, Flanigan, Jones, Ogul & Spanier (1983). Temuan dari penelitian sejauh ini mengidentifikasi bahwa AMPLI sebagai kelompok kepentingan telah melakukan strategi direct & indirect lobbying. Indirect lobbying sendiri terbagi menjadi 4 (empat) kategori: grassroots lobbying, constituent pressures, political campaign, dan citizen participations, di mana AMPLI menjalankan keempat indirect lobbying tersebut sebagai strateginya. Akan tetapi direct lobbying yang dilakukan oleh AMPLI kurang optimal karena tidak memiliki kontak langsung dengan legislator terkait. Kemenkumham beserta DJKI kemudian merevisi dan menerbitkan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 sebagai Peraturan Pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2022 yang baru dan telah memenuhi tuntutan AMPLI meski secara parsial, karena AMPLI bukan satu-satunya faktor penyebab Permenkumham No. 20 Tahun 2021 direvisi. In 2021, President Joko Widodo signed Government Regulation of the Republic of Indonesia (PP) Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties. Due to several regulations that were considered problematic, five months later, the Alliance of Indonesian Musicians and Songwriters or AMPLI was officially established and firmly rejected PP No. 56 of 2021. This research uses a qualitative method with in-depth interview techniques to collect primary data, and curate secondary data through regulations, online sites and social media. This study identifies AMPLI as an interest group using the concept of Janda, Berry, Goldman & Hula (2011), formation of political groups with Disturbance Theory by Truman (1951), and interest group strategy using the concept of lobbying from Keefe, Abraham, Flanigan, Jones, Ogul & Spaniers (1983). The findings from the research so far identify that AMPLI as an interest group has carried out a direct & indirect lobbying strategy. Indirect lobbying itself is divided into 4 (four) categories: grassroots lobbying, constituent pressure, political campaigns, and citizen participation, where AMPLI implements these four indirect lobbies as its strategy. However, direct lobbying by AMPLI was not optimal because AMPLI did not have direct contact with the relevant legislators. Kemenkumham and DJKI then revised and published Permenkumham No. 9 of 2022 as the new Implementing Regulation of PP No. 56 of 2022 and has fulfilled AMPLI's demands even if partially, because AMPLI is not the only factor causing Permenkumham No. 20 of 2021 revised. |