Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi akses masyarakat terhadap Produk Obat Derivat Plasma (PODP). Sebagaimana diketahui sampai saat ini kesediaan PODP di Indonesia masih 100% impor, hal tersebut menyebabkan PODP masih sulit di akses masyarakat. Permenkes No. 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma merupakan revisi kedua dari peraturan sebelumnya, dimana tidak adanya implementasi yang dicapai pada peraturan-peraturan sebelumnya. Pentingnya melakukan analisis kesiapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait faktor yang berdampak positif dan negatif serta mampu memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan agar pelaksanaan implementasi kebijakan penyelenggaraan fraksionasi plasma dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Faktor yang mempengaruhi dari implementasi penyelenggaraan fraksionasi plasma tersebut antara lain terkait tata kelola, sistem informasi, teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, layanan, dan politik yang didapati dapat memberikan dampak terhadap keberhasilan implementasi penyelenggaraan fraksionasi plasma lokal sehingga mampu menciptakan kemandirian farmasi dalam rangka mewujudkan pilar ketahanan kesehatan dalam transformasi kesehatan di Indonesia. Implementing Plasma Fractionation is one of the policies carried out by the Government of Indonesia to fulfill public access to Plasma Derivative Medicinal Products (PDMPs). As is well known now, PDMPs readiness in Indonesia is still 100% imported, which causes PDMPs to be difficult for the public to access. Permenkes No. 4/2023 concerning the Implementation of Plasma Fractionation is the second revision of the previous regulation, where implementation has yet to be achieved in the previous regulations. The importance of conducting a policy readiness analysis is expected to provide information regarding factors that have positive and negative impacts and to be able to provide recommendations to stakeholders so that the plasma fractionation implementation policy can run well and in accordance with the set time targets. Factors that influence the implementation of plasma fractionation include governance, information systems, technology, financing, human resources, services, and politics, which are found to have an impact on the successful implementation of local plasma fractionation to create pharmaceutical independence in order to realize pillar of health resilience in health transformation in Indonesia. |