Perluasan wilayah administrasi kota Jakarta dalam perkembangan pembangunan kota pasca kolonial menempatkan kawasan Menteng yang awal dibangunnya merupakan permukiman pinggiran kota menjadi pemukiman strategis di pusat kota. Kondisi tersebut mengancam keberadaan bangunan hunian “warisan” kolonial yang memiliki signifikansi sejarah dan arsitektur. Dengan tujuan menambah daya tarik kota, pada tahun 1975, bangunan dan lingkungan di Menteng yang tersisa, dilindungi melalui penetapannya sebagai Cagar Budaya hingga kemudian masuk dalam perencanaan tata ruang kota. Namun seiring perkembangan pembangunan dan politik, kesenjangan antara peraturan dan praktik pelestarian tidak dapat dihindari berdampak pada otentisitas bangunan hunian asli. Tinjauan peraturan dan praktik pelestarian dengan studi kasus bangunan hunian di KCB Menteng yang terjadi mulai dari penetapan, instrumen kebijakan, tujuan, dan dampak yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesenjangan antara peraturan dan praktik pelestarian bangunan hunian di KCB Menteng terikat faktor masyarakat dan pemerintahan beriringan dengan peningkatan kebutuhan ruang dan juga ketakutan akan menghambat pembangunan modern. Padahal jika direncanakan dengan tepat, kombinasi antara yang lama dan yang baru dapat membuat bangunan lebih menarik, sebagai negosiasi terhadap kebutuhan baru. Walaupun disadari pada akhirnya perencanaan yang tepat pun tidak akan terealisasi tanpa pengawasan yang baik. Sehingga dibutuhkan panduan pelestarian yang jelas, berkelanjutan dan tersosialisasi dengan baik. The expansion of the administrative area of the city of Jakarta in the development of post-colonial urban development placed the Menteng area, which was originally built as a suburban settlement, into a strategic settlement in the city center. These conditions threaten the existence of colonial "heritage" residential buildings that have historical and architectural significance. With the aim of adding to the attractiveness of the city, in 1975, the remaining buildings and environment in Menteng were protected through their designation as cultural heritage, until later they were included in the city's spatial planning. However, along with developments and politics, the gap between regulations and preservation practices inevitably impacts the authenticity of the original residential buildings. Review of regulations and conservation practices with case studies of residential buildings in KCB Menteng that occurred, starting from the determination, policy instruments, goals, and impacts that occurred. The results of the study show that the gap between regulations and the practice of preserving residential buildings in KCB Menteng is bound by societal and government factors, along with increasing space requirements and fears of hindering modern development. Yet if planned properly, the combination of old and new can make a building more attractive through the negotiation of new requirements. Even though we realize that, in the end, even the best planning will not be realized without good supervision. So that clear, sustainable, and well-socialized conservation guidelines are needed. |