Hadirnya Revolusi Industri 4.0 tidak hanya memacu percepatan digitalisasi di bidang industri dan manufaktur, melainkan membawa pengaruh yang lebih luas hingga ke berbagai sektor, termasuk sektor pemerintahan. Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE). Namun, penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang beragam dapat melahirkan sejumlah risiko yang akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan SPBE. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2020 yang memuat Pedoman Manajemen Risiko SPBE yang perlu diterapkan oleh penyelenggara SPBE dalam mengelola risiko SPBE di instansi masing – masing. Instansi ABC sebagai suatu lembaga pemerintah non kementerian yang baru dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia memiliki amanah tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik demi mewujudkan satu pemerintahan digital yang terpadu. Unit Kerja XYZ merupakan salah satu unit kerja di Instansi ABC yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. Namun, hingga kini Unit Kerja XYZ belum mempunyai pedoman Manajemen Risiko SPBE sehingga unit kerja kesulitan untuk melakukan identifikasi, analisis, dan evaluasi, serta memberikan penanganan berdasarkan prioritas terhadap risiko SPBE yang terjadi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian guna menyusun Rancangan Manajemen Risiko SPBE di Unit Kerja XYZ berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2020. Adapun tahapan penelitian meliputi Penetapan Konteks Risiko SPBE, Penilaian Risiko SPBE yang terdiri atas proses Identifikasi Risiko SPBE, Analisis Risiko SPBE dan Evaluasi Risiko SPBE serta perancangan Rekomendasi Penanganan Risiko SPBE. Terdapat 68 Risiko SPBE Negatif yang berhasil diidentifikasi, 45 Risiko SPBE diantaranya berada di atas ambang batas Selera Risiko SPBE sehingga selanjutnya dibuat Rekomendasi Penanganan Risiko SPBE berdasarkan prioritas yang telah ditentukan untuk memitigasi kemunculan risiko SPBE seminimal mungkin sehingga mencapai level yang dapat diterima oleh Instansi ABC. The presence of the Fourth Industrial Revolution not only accelerates digitization in the industrial and manufacturing sectors but also has a broader impact across various sectors, including the government sector. One of the government's efforts to support digital transformation is the issuance of Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning Electronic-Based Government Systems (SPBE). However, the implementation of SPBE in various central and regional government agencies can create several risks that will affect the achievement of SPBE objectives. Therefore, the Ministry of State Apparatus Utilization and Bureaucratic Reform (PAN-RB) has issued Ministerial Regulation Number 5 of 2020, which contains Guidelines for SPBE Risk Management that need to be implemented by SPBE organizers to manage SPBE risks in their respective agencies. ABC Agency, as a newly established non-ministerial government institution designated by the President of the Republic of Indonesia, has the responsibility and function to carry out digital transformation through the implementation of Electronic-Based Government Systems to achieve an integrated digital government. XYZ Work Unit is one of the work units in ABC Agency responsible for carrying out tasks and functions in data and information. However, until now, XYZ Work Unit still does not have an SPBE Risk Management guideline, making it difficult for the unit to identify, analyze, evaluate, and prioritize SPBE risks for appropriate handling. In order to achieve this objective, research is conducted to develop an SPBE Risk Management Draft in XYZ Work Unit based on Ministerial Regulation Number 5 of 2020. The research stages include Determining the SPBE Risk Context, SPBE Risk Assessment which consists of SPBE Risk Identification process, SPBE Risk Analysis and SPBE Risk Evaluation, and designing SPBE Risk Handling Recommendations. A total of 68 Negative SPBE Risks have been successfully identified, with 45 SPBE Risks exceeding the SPBE Risk Appetite threshold. Therefore, SPBE Risk Handling Recommendations are made based on predetermined priorities to mitigate the occurrence of risks as minimal as possible, thus achieving a level acceptable to ABC Agency. |