Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (5) pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Analisis Dampak Lalu Lintas Operasionalisasi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini adalah untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat kegiatan Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati terhadap jaringan jalan yang ada di sekitarnya, sehingga dampak tersebut akan dapat diantisipasi dengan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan, guna menjamin keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas disekitar lokasi operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati yang berlokasi di Jalan RS. Fatmawati Raya No. 4, RW.9, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan kapasitas tempat tidur operasional yakni 600 tempat tidur, dan jumlah pegawai sebanyak 2.337 orang yang berarti sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas bangunan ini termasuk kedalam bangkitan sedang. Ruas jalan yang terkena dampak langsung dengan adanya Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, yaitu Jalan TB Simatupang dan Jalan RS Fatmawati Raya. Pada kondisi eksisting tahun 2022 kecepatan rata-rata Jaringan sebesar 40,42 km/jam, dengan tingkat pelayanan / Level of Service (LOS) adalah C, pada kondisi eksisting tahun 2023 kecepatan rata-rata Jaringan sebesar 40,85 km/jam, dengan tingkat pelayanan / Level of Service (LOS) adalah C, pada kondisi eksisting tahun 2027 kecepatan rata-rata Jaringan sebesar 39,48 km/jam, dengan tingkat pelayanan / Level of Service (LOS) adalah C. Pada kondisi operasional dampak lalu lintas, tingkat pelayanan jalan dari tahun eksisting (2022) sampai pada 5 tahun setelah terbangun (2027) terjadi peningkatan rata rata V/C ratio di Jalan TB Simatupang dan Jalan RS Fatmawati Raya dan Jalan yang terdampak Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dari 0,56 menjadi 0,74. Serta mengalami peningakatan kepadatan dengan nilai rata rata 45,51 menjadi 53,34. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Rencana pemantauan dan evaluasi dampak lalu lintas diarahkan pada dampak penting meliputi kerawanan kecelakaan lalu lintas, kemacetan lalu lintas dan tingkat keresahan masyarakat sekitar Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Dengan demikian, seluruh rekomendasi penanganan dampak lalu lintas, dapat dijadikan sebagai dokumen pengelolaan dampak lalu lintas pada penyelenggaraan Operasional Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Implementation of the Minister of Transportation Regulation Number 17 of 2021 Concerning the Implementation of a Traffic Impact Analysis that in order to implement the provisions of Article 3 paragraph (5), Article 5 paragraph (5), and Article 8 paragraph (5) in Government Regulation Number 30 of 2021 concerning Implementation of Traffic Sector Traffic and Road Transportation, it is necessary to stipulate a Minister of Transportation Regulation concerning the Implementation of Traffic Impact Analysis. The Traffic Impact Analysis of the Operationalization of the Fatmawati Central General Hospital in the Special Capital Region of Jakarta is to determine the traffic impact caused by the Operational activities of the Fatmawati Central General Hospital on the surrounding road network, so that this impact can be anticipated by carrying out management and required traffic engineering, in order to ensure safety, smoothness and traffic order around the operational location of the Fatmawati General Hospital Center. Operations of the Fatmawati General Hospital located on Jalan RS. Fatmawati Raya No. 4, RW.9, West Cilandak, Cilandak District, South Jakarta City, Special Capital Region of Jakarta with an operational bed capacity of 600 beds, and a total of 2,337 employees, which means that it is in accordance with Minister of Transportation Regulation Number 17 of 2021 concerning Implementation of Analysis The traffic impact of this building is included in the moderate generation. The roads that were directly affected by the operation of the Fatmawati General Hospital, namely Jalan TB Simatupang and Jalan RS Fatmawati Raya. In the existing conditions in 2022 the average network speed is 40.42 km/hour, with the Level of Service (LOS) being C, in the existing conditions in 2023 the network average speed is 40.85 km/hour, with the level of service / Level of Service (LOS) is C, in the existing conditions in 2027 the average network speed is 39.48 km/hour, with the level of service / Level of Service (LOS) is C. In operational conditions the traffic impact, the level of road service from the existing year (2022) to 5 years after it was built (2027) there was an increase in the average V/C ratio on Jalan TB Simatupang and Jalan RS Fatmawati Raya and roads affected by Operations of the Fatmawati General Hospital Center from 0.56 to 0.74. As well as experiencing an increase in density with an average value of 45.51 to 53.34. Based on the Minister of Transportation Regulation Number 17 of 2021 concerning the Implementation of Traffic Impact Analysis The traffic impact monitoring and evaluation plan is directed at significant impacts including the vulnerability of traffic accidents, traffic jams and the level of anxiety in the community around the Operations of the Fatmawati General Hospital Center. Thus, all recommendations for handling traffic impacts, can be used as documents for managing traffic impacts in the operation of the Fatmawati General Hospital which refers to Minister of Transportation Regulation Number 17 of 2021 concerning Implementation of Traffic Impact Analysis. |