Desentralisasi fiskal yang terjadi di Indonesia memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar pemerintah pusat dan daerah, dan juga antar daerah sebagai wujud dukungan dan dorongan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah. Untuk mengelola desentralisasi fiskal ini, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur visi keuangan daerah, yaitu suatu pengelolaan yang tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut masih jauh dari ideal, utamanya bila dibandingkan dengan standar internasional oleh beberapa organisasi lintas negara. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber-sumber kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan, bila menggunakan standar prinsip kesadaran yang menuntut adanya keterbukaan, partisipasi publik, dan ruang diskursus publik. Dari segi akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah di indonesia tidak menuntut adanya dokumen anggaran yang membantu masyarakat memahami isi dokumen anggaran secara sederhana. Pengelolaan keuangan daerah di Indonesia juga tidak memiliki laporan berkala yang membantu masyarakat untuk ikut memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan yang terjadi di daerahnya. Penelitian ini menyarankan adanya revisi peraturan mengenai peraturan pengelolaan keuangan daerah yang disertai dengan peningkatan kemampuan teknis dan keinginan kuat dari pemangku kepentingan di lingkungan eksekutif dan legislatif untuk melaksanakannya. The fiscal decentralization occurring in Indonesia aims to reduce fiscal disparities between the central and regional governments, as well as among regions, as a manifestation of support and encouragement for economic growth and regional competitiveness. To manage this fiscal decentralization, the Government Regulation Number 12 of 2019 on Regional Financial Management was enacted, which regulates the vision of regional finance management, characterized by orderly, economically efficient, effective, transparent, and accountable practices. However, the provisions stipulated in this regulation still fall short of the ideal standards set by international organizations. This research applies a normative legal research approach, utilizing relevant literature sources and legislative regulations as research materials. The study reveals that the principles of accountability and transparency in the management of regional finance in Indonesia still have several shortcomings when compared to the standards of awareness principle, which demand openness, public participation, and public discourse. In terms of accountability, the management of regional finance in Indonesia does not require citizens budget documents that facilitate the public's understanding of the budget content in a simplified manner. Additionally, the management lacks in-year report that assist the public in monitoring and evaluating the implementation happening in their respective regions. This research suggests the revision of regulations pertaining to regional financial management, accompanied by the enhancement of technical capabilities and strong commitment from stakeholders within the executive and legislative environments to implement these revisions effectively. |