Praktik Kerja di Distributor PT Kimia Farma Trading And Distribution Periode 18-29 Juli 2022, Penerapan CDOB dan CDAKB di PT. Kimia Farma Trading And Distribution Cabang Jakarta 1 Periode Juli 2022 = Internship at PT Kimia Farma Trading and Distribution Period of July 18th-29th 2022, Implementation of CDOB and CDAKB at PT. Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 1 Period of July 2022
Pravyanti Suci Syahphira;
Nur Muhammad Aminullah, supervisor; Erny Sagita, supervisor
(Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022)
|
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker memegang peranan penting dalam pekerjaan kefarmasian. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, salah satu tugasnya memuat terkait penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, dan pengelolaan obat. Dalam proses pendistribusian atau penyaluran obat, tersedia fasilitas distribusi yang digunakan untuk menyalurkan sediaan farmasi ke pelayanan kefarmasian yang biasa disebut pedagang besar farmasi. Tujuannya adalah untuk memahami cara distribusi obat yang baik di PBF, memahami peran serta tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasiaan di PBF, dan memiliki kemampuan dan pengalaman praktis dalam mempersiapkan tenaga farmasi yang profesional untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di PBF. Cara Distribusi Obat yang Baik yang dilakukan PT. Kimia Farma Trading and Distribution cabang Jakarta 1 sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) telah berpedoman pada CDOB dan CDAKB yang dikeluarkan oleh BPOM RI. Dalam melakukan kegiatannya PT. Kimia Farma Trading and Distribution cabang Jakarta 1 telah menunjuk apoteker sebagai penanggung jawab fasilitas distribusi, dimana tanggung jawab apoteker yaitu menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajeman mutu di fasilitas distribusi. Pharmacists are pharmacists who have graduated as pharmacists and have taken the oath of office as pharmacists who play an important role in pharmaceutical work. According to Government Regulation Number 51 of 2009 concerning Pharmaceutical Work, one of its duties includes storage, distribution or distribution of drugs, and drug management. In the process of distributing or distributing drugs, distribution facilities are available that are used to distribute pharmaceutical preparations to pharmaceutical services, commonly known as pharmaceutical wholesalers. The aim is to understand how to distribute drugs properly in PBF, understand the roles and responsibilities of pharmacists in carrying out pharmaceutical work in PBF, and have the ability and practical experience in preparing professional pharmacists to carry out pharmaceutical work in PBF. Methods of Good Drug Distribution by PT. Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 1 branch as a Pharmaceutical Wholesaler (PBF) has been guided by the CDOB and CDAKB issued by BPOM RI. In carrying out its activities PT. Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 1 branch has appointed a pharmacist as the person in charge of distribution facilities, where the pharmacist's responsibility is to compile, ensure and maintain the implementation of a quality management system in distribution facilities. |
PR-Pravyanti Suci Syahphira 2.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | PR-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
PR-pdf | 16-24-29833266 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920526591 |