Penelitian ini membahas pertimbangan keabsahan pembuatan Akta Perjanjian Kredit antara PT PMU dengan Bank BRI serta tanggung jawab Notaris atas Akta Perjanjian Kredit tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 590/Pdt.G/2019/PN.JktTim. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sekaligus bertanggung jawab dengan penuh integritas atas akta yang dibuatnya tersebut. Dalam kasus ini M menggugat EL, BP dan PT PMU serta Notaris ME sebagai Turut Tergugat, karena penggunaan harta bersama milik bersama milik M almarhum ST berupa tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit PT PMU dengan Bank BRI. Sementara itu, PT PMU yang diwakili oleh EL dan BP selaku Komisaris dan Direktur PT PMU tidak mau bertanggungjawab atas kredit PT PMU karena adanya dugaan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan almarhum ST pribadi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan dalil-dalil di dalam perkara serta menggunakan pustaka berkaitan pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit. Hasil dari penelitian adalah bahwa pembuatan Akta Perjanjian Kredit oleh Notaris ME dapat menjadi tidak sah apabila dalam proses peradilan selanjutnya tidak ditemukan kuasa dari M terhadap almarhum ST baik dalam bentuk tanda tangan M di dalam Akta Perjanjian Kredit maupun surat kuasa khusus. Oleh karena itu, Notaris ME dapat dituntut untuk ikut bertanggungjawab secara administratif dan juga secara perdata dalam kerugian para pihak dalam kasus tersebut. .This study discusses the consideration of the validity of the Deed of Credit Agreement between PT PMU and Bank BRI and the responsibility of the Notary for the Deed of Credit Agreement based on the Decision of the East Jakarta District Court Number 590/Pdt.G/2019/PN.JktTim. A notary is a public official who is authorized to make an authentic deed, as well as being responsible with full integrity for the deed he made. In this case, M sued EL, BP and PT PMU as well as Notary ME as co-defendants, because of the use of joint property belonging to the deceased M in the form of land used as collateral in the credit agreement between PT PMU and Bank BRI. Meanwhile, PT PMU, which was represented by EL and BP as Commissioner and Director of PT PMU, did not want to be responsible for PT PMU's credit because of the suspicion that the loan was used for the personal benefit of the late ST. To answer these problems, a normative juridical research method is used, by examining secondary data related to the arguments in the case and using literature related to the Notary's responsibility in making the Credit Agreement Deed. The result of the research is that the making of the Credit Agreement Deed by Notary ME can be invalid if in the subsequent judicial process there is no power of attorney from M against the deceased ST either in the form of M's signature in the Credit Agreement Deed or a special power of attorney. Therefore, ME Notary can be sued to be responsible administratively as well as civilly in the loss of the parties in the case. |