Obat maupun bahan obat yang disalurkan ke pelanggan harus dipastikan tidak berubah mutu atau rusak. Dalam pelaksanaannya, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bertindak sebagai penyalur, harus mengacu pada pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan CDOB di KFTD Cabang Surakarta dalam aspek pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran produk. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh dilakukan proses pemilihan dan pemusatan perhatian pada topik atau penyederhanaan. Hasil pemusatan data kemudian dibandingkan dengan pedoman CDOB khusus aspek pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, untuk mengetahui kesesuaian antara kegiatan rantai distribusi yang dilakukan oleh KFTD Cabang Surakarta dengan pedoman dalam CDOB. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, KFTD Cabang Surakarta telah menerapkan rantai distribusi yang sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran produk dari prinsipal kepada pelanggan atau konsumen. Drugs and medicinal ingredients distributed to customers must be ensured that their quality has not changed or been damaged. In its implementation, Pharmaceutical Wholesalers (PBF) who act as distributors, must refer to the guidelines for Good Drug Distribution Methods (CDOB). CDOB is regulated by the Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Regulation Number 9 of 2019 and BPOM Regulation Number 6 of 2020 which aims to ensure quality along the distribution or distribution channel according to the requirements and intended use. The purpose of this study is to determine the application of CDOB in KFTD Surakarta Branch in the aspects of product procurement, storage, and distribution. In this study, the data that has been obtained is carried out by selecting and focusing on the topic or simplification. The results of data concentration were then compared with the CDOB guidelines specifically for aspects of procurement, storage, and distribution, to find out the suitability between the distribution chain activities carried out by the Surakarta Branch of KFTD and the guidelines in the CDOB. Based on the research that has been done, KFTD Surakarta Branch has implemented a distribution chain per the guidelines for Good Drug Distribution (CDOB) starting from the procurement, receipt, storage, and distribution of products from principals to customers or consumers. |