Dalam suatu perceraian tak jarang terjadi sengketa mengenai pembagian harta, terkhususnya mengenai benda tidak bergerak yaitu tanah. Dalam Putusan Mahkamah Agung 2457 K/Pdt/2020, pihak istri WNI bernama Hany Ratna Gulaso (“HRG”) dan pihak suami WNA bernama Enrico Brandonisio (“EB”) telah memilih untuk pisah harta pada saat perkawinan. Namun demikian, setelah membeli suatu tanah hak milik di Indonesia atas nama HRG, pasangan suami istri tersebut membuat suatu Surat Kesepakatan Bersama untuk memperjanjikan tanah sebagai milik bersama. Hal ini menimbulkan masalah karena asas nasionalitas yang dianut dalam UUPA tidak memperbolehkan WNA untuk mempunyai hak atas hak milik. Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah kedudukan harta pasca perceraian suatu perkawinan campuran berdasarkan hukum Indonesia dan juga kedudukan harta pasca perceraian sebagai akibat dari adanya Surat Kesepakatan Bersama. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menunjukkan bahwa benda tidak bergerak berupa tanah di Indonesia yang beralaskan hak milik, HGU, HGB tidak bisa menjadi harta bersama dalam perkawinan campuran karena harus dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun atau akan jatuh kepada Negara. WNI tetap berhak atas tanah beralaskan hak tersebut hanya jika telah menyepakati perjanjian pisah harta. Dalam Putusan, EB dan HRG terikat dalam perjanjian pisah harta, sehingga sewaktu mereka membuat Surat Kesepakatan Bersama, pasangan suami istri tersebut bertindak sebagai subjek hukum dengan hak milik bersama bebas, sehingga objek sengketa seharusnya bukan merupakan harta bersama. Oleh karenanya, Surat Keputusan Bersama tersebut sebenarnya merupakan perjanjian nominee yang melanggar ketentuan UUPA. In a divorce, disputes on distribution of marital assets, especially immovable assets such as land, may occur. In the Supreme Court Judgment 2457 K/Pdt/2020, Hany Ratna Gulaso ("HRG"), an Indonesian national as the wife, and Enrico Brandonisio ("EB"), an Italian national as the husband, have chosen to separate their assets at the time of marriage by agreeing on a nuptial agreement. Nevertheless, after purchasing a piece of land with Ownership Rights in Indonesia, the pair also made a Letter of Agreement to treat the object as marital property. This raises a problem because the nationality principle adhered to in the Indonesian Agrarian Law prohibits foreigners from having Ownership Rights over land in Indonesia. This research studies the status of marital assets post-divorce in a mixed marriage and the status of marital assets due to the so-called Letter of Agreement agreed upon by the husband and wife. It is doctrinal research with an analytical descriptive research typology. This research finds that an immovable asset in the form of land with Ownership Rights in Indonesia is not an object of marital property in a mixed marriage because the land must be released to the third party within one year, or the State will seize it. Indonesian nationals will still have Ownership Rights over land located in Indonesia only if a nuptial agreement separating the marital property exists. In the Supreme Court Judgment, EB and HRG are bound in a nuptial agreement to separate their assets, so that when they agreed on the Letter of Agreement, they act as legal subjects with free joint property rights. Therefore the disputed land should not be treated as marital property. Consequently, the Letter of Agreement is, in fact, a nominee agreement which violates the Indonesian Agrarian Law. |