:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Peran dan Tanggung Jawab Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) (Studi Simulasi di Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Kebasen, dan Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah) = The Roles and Responsibilities of Subdistrict Head as the Temporary Land Deed Making Officer (PPATS) (Simulation Study in East Purwokerto Subdistrict, Kebasen Subdistrict, and Kalibagor Subdistrict, Banyumas Regency, Central Java Province)

Reizky Samara Putra; Antarin Prasanthi Sigit, supervisor; F.X. Arsin Lukman, supervisor; Heru Susetyo, supervisor; I Made Pria Dharsana, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Penunjukan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ialah untuk melayani pembuatan akta tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemberian tugas dan kewenangan camat sebagai PPATS bersifat sementara karena secara ex officio, seorang camat merupakan kepala dari suatu kecamatan. Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, muncul kekaburan norma atas kedudukan camat sebagai PPATS dalam pembuatan akta autentik di bidang pertanahan. Dalam kenyataannya masih banyak PPATS dilantik meskipun di wilayah kerjanya sudah ada cukup PPAT. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah a quo yang menjelaskan tentang pengangkatan camat sebagai PPATS oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Oleh karena itu masalah yang diangkat dalam penelitian untuk tesis ini adalah mengenai pengaturan peran PPATS menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan tanggung jawab camat sebagai PPATS terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian doktrinal ini dilakukan melalui studi dokumen untuk mengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum hukum yang relevan dengan masalah penelitian. Di samping itu dilakukan pula wawancara sebagai data primer untuk mendukung data sekunder yang didapat dari studi dokumen. Dari hasil analisis, dapat dinyatakan bahwa pengaturan tentang peran PPATS dalam hukum di Indonesia, memunculkan ketidakpastian hukum karena ada pertentangan antara pasal a quo dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama, di mana pasal tersebut menjelaskan tentang larangan suatu profesi yang diemban oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk PPAT, sedangkan dalam Pasal 5 ayat (3) dinyatakan bahwa camat (yang dalam hal ini tentunya merupakan seorang PNS) diangkat sebagai PPATS. Adapun tanggung jawab PPATS terhadap akta yang dibuatnya adalah sama seperti tanggung jawab PPAT, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah a quo.

The appointment of the subdistrict head as the Temporary Land Deed Making Officer (PPATS) is to serve the making of land deeds in areas where there are not enough Land Deed Making Officer (PPAT). The assignment and authority of sub-district heads as PPATS are temporary because ex officio, a sub-district head is the head of a sub-district. After the enactment of Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulations for the Position of Officials for Making Land Deeds, a blurring of norms emerged regarding the position of sub-district head as PPATS in making authentic deeds in the land sector. In reality, there are still many PPATS appointed even though there are already enough PPATs in their working areas. This of course contradicts the provisions of Article 5 paragraph (3) of the a quo Government Regulation which explains the appointment of sub-district heads as PPATS by the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency in making deed in areas where there are not enough PPATs. Therefore the problem raised in the research for this thesis is regarding the regulation of the role of the PPATS according to Indonesian law and the responsibility of the sub-district head as a PPATS for the deed he made. This doctrinal research was carried out through document studies to collect secondary data in the form of legal materials relevant to the research problem. In addition, interviews were also conducted as primary data to support secondary data obtained from document studies. From the results of the analysis, it can be stated that the regulation regarding the role of PPATS in Indonesian law raises legal uncertainty because it is contrary to the provisions of Article 7 paragraph (2) of the same Government Regulation, in which the article explains the prohibition of a profession carried out by a Civil Servant. (PNS) including PPAT. The responsibilities of the PPATS for the deed he made are the same as the responsibilities of the PPAT as stipulated in Article 12 of the a quo Government Regulation.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Reizky Samara Putra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 66 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-55221364 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920527290