Skripsi ini membahas mengenai kegagalan pembayaran klaim karena alasan likuidasi oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Kegagalan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama ini telah memicu terjadinya aksi demo di Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pada skripsi ini, penulis membahas berkenaan dengan kegagalan pembayaran klaim karena alasan likuidasi oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dengan membaginya menjadi tiga buah pembahasan. Pembahasan pertama membahas mengenai pengertian asuransi berdasarkan hasil tinjauan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, pengertian perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019, target tingkat solvabilitas internal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 pengertian risiko, peril, hazard, asuransi jiwa. Kedua, penulis membahas berkenaan dengan asuransi jiwa hingga klaim asuransi. Ketiga, penulis mengenai tanggung jawab pemegang polis ketika terjadi likuidasi, alasan penanggung mengundurkan waktu pelaksanaan pembayaran klaim asuransi. Dalam hal ini dibahas berdasarkan penelitian atas Putusan Nomor 482/PDT.G/2020/PN JKT. SEL antara Alexander Phuk Tjilen melawan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berdasar pada bahan hukum utama dengan cara mempelajari hal-hal yang mempunyai sifat teoretis yang berkenaan dengan asas-asas hukum, doktrin hukum di mana hal-hal tersebut memiliki kaitan dengan masalah yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Di mana dalam hal ini penulis mencapai suatu simpulan bahwa dalam perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, para pemegang polis harus turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. This thesis discusses the failure to pay claims due to liquidation by mutual insurance. Failure to pay claims by mutual insurance has triggered a demonstration at the Head Office of Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. In this thesis, the author discusses the failure to pay claims for reasons of liquidation by mutual insurance by dividing it into three discussions. The first discussion discusses the definition of insurance based on the results of a review of the Commercial Code and Law Number 40 of 2014, the definition of mutual insurance in Government Regulation Number 87 of 2019, the target level of internal solvency based on Financial Services Authority Regulation Number 1 /POJK.05/2018 definition of risk, peril, hazard, life insurance. Second, the author discusses life insurance and insurance claims. Third, the author discusses the failure to pay claims for reasons of liquidation by mutual insurance, the reasons for the insurer delaying the implementation of insurance claim payments. In this case, it is discussed based on research on Decision Number 482/PDT.G/2020/PN JKT. SEL between Alexander Phuk Tjilen against Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. The method used in this study is normative juridical, namely legal research based on the main legal material by studying things that have the nature of theoretical relating to legal principles, legal doctrines where these things have to do with the problem under study. The data used in this study are secondary data obtained through primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Where in this case the authors reach a conclusion that in mutual insurance, the insured must also be responsible for the losses suffered by the mutual insurance Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. |