Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol sebagai Tergugat dalam Penyelesaian Sengketa atas Akta yang Dibuat oleh Pemberi Protokol (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1196 K/PDT/2020) = Legal Protection for Notary Protocol Receiver as Defendant in Dispute Settlement Related to Deeds Made by the Protocol Giver (Study of Supreme Court Decision Number 1196 K/PDT/2020)
Zerlina Jihan Deavinsa;
Theresia Dyah Wirastri, supervisor; Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, supervisor; Fully Handayani, examiner; Daly Erni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Akta autentik sebagai produk hukum Notaris merupakan bagian dari protokol Notaris yang harus dijaga dan disimpan oleh setiap Notaris. Protokol Notaris akan beralih kepada Notaris lain apabila Notaris pembuat protokol sudah tidak menjabat. Atas dasar tersebut, maka diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya apabila terjadi sengketa atas protokol yang diterimanya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai (1) Perlindungan hukum terhadap Notaris penerima protokol sebagai tergugat dalam penyelesaian sengketa atas akta yang dibuat oleh pemberi protokol; (2) Pertanggungjawaban Notaris pemberi protokol terhadap akta yang dibuatnya berkenaan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1196 K/Pdt/2020. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian eksplanatoris-analisis. Data yang digunakan ialah data sekunder dan wawancara sebagai data pendukung. Hasil analisis (1) Akta yang menjadi bagian dari protokol yang diserahkan sepenuhnya dibuat oleh Notaris pemberi protokol, sehingga Notaris penerima protokol tidak bisa diikutsertakan sebagai tergugat, karena Notaris penerima protokol tidak bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh pemberi protokol. Perlindungan hukum bagi Notaris penerima protokol yang dijadikan sebagai tergugat adalah berkaitan dengan rahasia jabatan Notaris, yaitu hak ingkar yang kemudian dapat ditafsirkan sebagai kewajiban ingkar berdasarkan Pasal 4 ayat (2) mengenai sumpah jabatan Notaris dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN yang memuat kewajiban Notaris; (2) Tanggung jawab berkaitan dengan pembuatan akta tidak dapat beralih kepada penerima protokol maupun kepada ahli waris, karena jabatan Notaris melekat subjektif pada diri Notaris, sehingga tanggung jawabnya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Tanggung jawab Notaris pemberi protokol selaku pembuat akta tetap melekat meskipun protokol Notaris telah beralih berdasarkan Pasal 65 UUJN, dengan tetap memperhatikan daluwarsa gugatan perdata dalam Pasal 1967 KUHPerdata. Authentic deed as a notary's legal product is part of the notary's protocol that must be maintained and kept by every notary. The Notary Protocol will be transferred to another Notary if the Notary that makes the protocol no longer serves as Notary. On this basis, legal protection is needed to protect the Notary in carrying out their duties in case of a dispute over the protocol they receive in the future. The issues raised in this study regarding (1) legal protection for the protocol receiver as a defendant in dispute settlement related to deeds made by the protocol giver; (2) the responsibility of the Notary protocol giver for the deed they made regarding the Supreme Court Decision Number 1196 K/Pdt/2020. To answer these problems, this study uses doctrinal research methods with explanatory-analytic research. The data used is secondary data and interviews as supporting data. The results of the analysis (1) The deed that is part of the transferred protocol is fully made by the Notary who gives the protocol, therefore, the Notary protocol receiver cannot be placed as a defendant, because the Notary protocol receiver is not responsible for the deed made by the protocol giver. Legal protection for the Notary protocol receiver as a defendant is related to the Notary’s professional confidentiality,specifically in the form of right to disavow that can be named as obligation to disavow under Article 4 paragraph (2) and Article 16 paragraph (1) letter f UUJN; (2) The responsibility related to the making of deeds cannot be transferred to the Notary protocol receiver or to the heirs, as the Notary’s position is inherently subjective to the Notary themselves. Therefore, the responsibility cannot be shifted to other people. The responsibility of the Notary protocol giver as the maker of the deed remains attached even though the protocol has been transferred based on Article 65 UUJN, whilst taking into account the expiration of civil lawsuits in Article 1967 of the Civil Code. |
T-Zerlina Jihan Deavinsa.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 84 pages: illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-13854886 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920527769 |