Rincik sebagai Alat Bukti Hak atas Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1765 K/Pdt/2022) = Rincik as Evidence Of Land Rights (Case Study Supreme Court Decision Number 1765 K/Pdt/2022)
Monicke Cintyara;
Kris Wijoyo Soepandji, supervisor; Hendriani Parwitasari, supervisor; Enny Koeswarni, examiner; Yuli Indrawati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
|
Dalam memanfaatkan dan menggunakan tanah, pemegang hak wajib memiliki bukti alas hak yaitu sertipikat. Namun, masih banyak masyarakat yang menguasai suatu tanah tanpa di dasari sertipikat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum rincik sebagai alat bukti hak atas tanah serta pertimbangan hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusan terhadap kedudukan rincik sebagai alat bukti hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1765 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini adalah kedudukan rincik sebagai alat bukti hak atas tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian kepemilikan suatu hak atas tanah. Kedudukan rincik tidak dapat disebut sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah karena tanda bukti kepemilikan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan adalah sertipikat, serta menilai bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan belum sepenuhnya tepat karena tidak mempertimbangkan fakta tentang penguasaan tanah dalam jangka waktu 20 (duapuluh) tahun atau lebih yang hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. In utilizing and using land, rights holders must have proof of the basis of rights, namely certificates. However, there are still many people who control a land without being based on a certificate. The issues raised in this study are regarding the position of detailed law as evidence of land rights and the judge's consideration should be in handing down a decision on the position of rincik as evidence of land rights based on Supreme Court Decision Number 1765 K / Pdt / 2022. The research method used to answer these problems is doctrinal research methods. The result of this study is that the detailed position as evidence of land rights does not have strong legal force as proof of ownership of a land right. The detailed position cannot be referred to as proof of ownership of land rights because the proof of ownership recognized by laws and regulations is a certificate, and considers that the judge's consideration in handing down the decision is not entirely appropriate because it does not consider the facts about land tenure within a period of 20 (twenty) years or more, which is based on Article 24 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration confirms A person who has physical control of the land for a period of 20 (twenty) years can continuously register as the holder of the right to the land. |
T-Monicke Cintyara.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 80 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-96459266 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920527842 |