Psikotropika merupakan zat/bahan baku atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Dalam distribusi obat golongan psikotropika, Pedagang Besar Farmasi memiliki peran penting dan menjadi satu-satunya instansi yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan obat psikotropika. Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF seperti Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 menlakukan kegiatan pengelolaan obat golongan psikotropika berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan Pedoman CDOB Tahun 2020. Pengelolaan obat golongan psikotropika yang dilakukan KFTD Jakarta 3 antara lain kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan obat psikotropika. Dalam laporan ini, akan dilakukan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 dengan menggunakan skala guttman. Secara keseluruhan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 termasuk dalam kategori “baik” dengan rata-rata persentase 97%. Psychotropics are substances/raw materials or drugs, both natural and synthetic, non-narcotics, which have psychoactive properties through a selective effect on the central nervous system which causes specific changes in mental activity and behavior. In the distribution of psychotropic class drugs, Pharmaceutical Wholesalers have an important role and become the only the only agency that has the authority to distribute psychotropic drugs. Pharmaceutical Wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits for the procurement, storage, distribution of drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF, such as Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3, manages psychotropic drugs based on Law No. 3 of 2015 concerning Circulation, Storage, Destruction and Reporting of Narcotics, Psychotropics and Pharmacy Precursors and the 2020 CDOB Guidelines. Management of psychotropic drugs carried out by KFTD Jakarta 3 included procurement, storage, distribution, destruction, as well as recording and reporting of psychotropic drugs. In this report, an evaluation of the management of psychotropic drugs at PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 will be carried out using the guttman scale. Overall the evaluation of the management of psychotropic drugs at PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 is included in the "good" category with an average percentage of 97%. |