Tanggung jawab melekat pada setiap individu untuk melakukan semua tugas dan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Dalam Perbankan Syariah, akta akad yang dibuat Notaris dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat sah serta tidak melanggar ketentuan syariah seperti gharar, riba, maisir, haram, atau zalim. Pada praktiknya masih terdapat penyimpangan tanggung jawab sehingga berakibat akta akad menjadi fasakh dan membawa kerugian bagi salah satu pihak. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 401 K/Ag/2020 terbukti Notaris (Tergugat II) dengan Bank (Tergugat I), bersama-sama telah mengubah isi dan halaman Akta Akad Murabahah secara sepihak. Melalui penelitian doktrinal dengan jenis data sekunder, bentuk data dengan dokumen dan wawancara sehingga dihasilkan tanggung jawab Notaris tidak hanya secara formil mengenai isi dan bentuk akta, namun Notaris juga bertanggung jawab secara materil memberikan penyuluhan hukum pada para pihak dalam setiap tahapan Akta Akad Murabahah. Notaris yang melanggar dapat dikenakan denda, sanksi, hingga hukuman penjara. Secara Perdata melalui gugatan pada Pengadilan Agama, Pidana melalui pelaporan ke Kepolisian dan pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri, atau secara Administratif oleh Majelis Pengawas. Notaris wajib memperhatikan unsur syariah pada setiap akta yang dibuatnya agar terhindar dari fasakh, dan Hakim wajib menguasai Hukum Ekonomi Syariah terutama pada Perbankan Syariah agar memberikan putusan yang adil. Responsibility is attached to each individual to carry out all their duties and obligations seriously. In Islamic Banking, a contract deed made by a Notary can be said to be valid if it fulfills the legal pillars and conditions and does not violate sharia provisions such as gharar, usury, maisir, haram, or zalim. In practice, there are still irregularities in responsibility that result in the deed of contract becoming fasakh and bringing losses to one of the parties. In the Supreme Court Decision Number 401 K/Ag/2020, it was proven that the Notary (Defendant II) and the Bank (Defendant I) had jointly changed the contents and pages of the Murabahah Deed unilaterally. Through doctrinal research with secondary data types, the form of data with documents and interviews so that the resulting Notary's responsibility is not only formally regarding the content and form of the deed, but the Notary is also materially responsible for providing legal counseling to the parties at every stage of the Murabahah Deed. Notaries who violate can be subject to fines, sanctions, and imprisonment. Civilly through a lawsuit at the Religious Court, Criminally through reporting to the Police and the authorized court is the District Court, or Administratively by the Supervisory Panel of Notary. Notaries are obliged to pay attention to sharia elements in every deed they make in order to avoid fasakh, and Judges are obliged to master Sharia Economic Law, especially in Sharia Banking in order to provide fair decisions. |