Berdasarkan data statistika terkait banyaknya tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa yang terjadi di Indonesia, masyarakat kerap kali menjadi korban tindak pidana berupa kejahatan yang dilakukan oleh orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Saat seseorang merasa dirinya sedang terancam akan tindak pidana yang mungkin menimpanya, maka orang tersebut tentu akan berusaha untuk membela diri. Pembelaan ini disebut dengan pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lantas, dalam praktiknya tidak terdapat kejelasan terkait batasan yang menjadi tolok ukur dalam unsur-unsur pada perbuatan pembelaan terpaksa dan menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima ataupun menolak upaya pembelaan terpaksa yang mengakibatkan kematian dalam putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis penerapan pembelaan terpaksa (noodweer) yang menyebabkan kematian berdasarkan hukum positif Indonesia dalam beberapa putusan dengan amar putusan yang berbeda. Hasil penelitian ini adalah hakim-hakim pada pengadilan tingkat pertama mayoritas tidak memuat batasan pembelaan terpaksa terhadap kejahatan tubuh dan nyawa yang mengakibatkan kematian dalam pertimbangan yang tertuang dalam putusan. Based on statistical data regarding the number of crimes against bodies and lives that have occurred in Indonesia, people often become victims of crimes in the form of crimes committed by other people in everyday life. When a person feels that he is being threatened by a crime that might happen to him, then that person will certainly try to defend himself. This defense is called forced defense (noodweer) which is regulated in Article 49 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Code. Then, in practice there is no clarity regarding the boundaries that become benchmarks in the elements of forced defense and raises questions regarding how the judge considers in accepting or rejecting forced defense efforts that result in death in court decisions. This research was conducted using a normative juridical approach, which analyzed the application of forced defense (noodweer) which caused death based on Indonesian positive law in several decisions with different verdicts. The results of this study are that the majority of judges at the court of first instance do not include limitations on forced defense against crimes of body and life resulting in death in the considerations contained in the decision. |