Perubahan iklim kini kian mengkhawatirkan, terutama Indonesia yang merupakan negara yang secara geografis rentan terpapar risiko perubahan iklim. Perubahan iklim yang terjadi ini merugikan banyak pihak, termasuk institusi-institusi dalam sektor keuangan diketahui menjadi entitas yang dilanda dampak berat dari bencana akibat perubahan iklim tersebut. Perusahaan asuransi dipandang sebagai institusi dalam sektor keuangan yang dapat menghadapi risiko lebih tinggi dibandingkan institusi lainnya. Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report yang merupakan laporan terkait kinerja perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata kelola atau yang disingkat sebagai ESG, dinilai dapat membantu perusahaan asuransi dalam mengatasi risiko terkait perubahan iklim. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 mewajibkan perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan laporan keberlanjutan. Skripsi ini membahas urgensi penerapan laporan keberlanjutan sebagai upaya manajemen risiko lingkungan perusahaan asuransi di Indonesia dengan meninjau perbandingan pengaturannya dengan negara Singapura, yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan pengaturan laporan keberlanjutan pada perusahaan asuransi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menemukan fakta bahwa masih terdapat perusahaan asuransi di Indonesia yang belum mematuhi penerapan laporan keberlanjutan, baik dari segi penyusunan dan penerbitan. Hal ini dikarenakan, pengaturan terkait laporan keberlanjutan pada POJK No. 51/POJK.03/2017 masih memiliki beberapa hal yang belum diatur secara komprehensif, khususnya terkait upaya manajemen risiko lingkungan. Di sisi lain, Singapura telah memiliki pengaturan terkait kewajiban perusahaan asuransi menyusun upaya manajemen risiko lingkungan ke dalam laporan keberlanjutan. Pengaturan tersebut tercantum dalam SGX Rulebook yang kemudian juga diterbitkannya Guidelines on Environmental Risk Management kategori Insurers, panduan khusus bagi perusahaan asuransi untuk memasukan laporan iklim sebagai upaya manajemen risiko lingkungan ke dalam laporan keberlanjutan. Climate change is increasingly concerning, especially for Indonesia, a geographically vulnerable country exposed to climate change risks. The occurring climate change has detrimental impacts on various parties, including financial institutions, which are known to be heavily affected by climate-related disasters. Insurance companies are seen as financial institutions that face higher risks compared to others. Sustainability Reports, which are reports on a company's performance regarding environmental, social, and governance (ESG) aspects, are considered to assist insurance companies in addressing climate-related risks. Therefore, the Financial Services Authority, through POJK No. 51/POJK.03/2017, mandates insurance companies classified as Financial Services Institutions (Lembaga Jasa Keuangan - LJK) to implement sustainability reporting. This thesis discusses the urgency of implementing sustainability reports as an effort in environmental risk management for insurance companies in Indonesia, while examining a comparison with Singapore's regulations. The aim is to provide recommendations and evaluations for improving the regulations on sustainability reporting in Indonesian insurance companies. The research method employed in this thesis is normative juridical research. It is a literature review study resulting in a descriptive-analytical research typology. The findings reveal that there are still insurance companies in Indonesia that have not fully complied with the implementation of sustainability reporting, both in terms of preparation and publication. This is because the regulations related to sustainability reporting in POJK No. 51/POJK.03/2017 still lack comprehensive provisions, particularly concerning environmental risk management efforts. On the other hand, Singapore has regulations requiring insurance companies to incorporate environmental risk management into their sustainability reports. These regulations are outlined in the SGX Rulebook, accompanied by the issuance of the Guidelines on Environmental Risk Management for the Insurers category, which provides specific guidance for insurance companies to include climate reporting as an environmental risk management effort in their sustainability reports. |