:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Akibat Hukum dan Pelaksanaan Terhadap Akta Wasiat (testament) Yang Melanggar Bagian Istri Dalam Perkawinan Percampuran Harta (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2748 K/Pdt/2022). = The Legal Consequences and Implementation of a Testament Deed That Violates the Wife's Part in Joint Assets Married (Study Of The Indonesian Supreme Court Verdict Number 2748 K/Pdt/2022

Lubis, Ridha Rizkiyah; Liza Prihandini, supervisor; Fitra Arsil, supervisor; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner; I Made Pria Dharsana, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Pembuatan akta wasiat (testament) oleh notaris tidak boleh melanggar bagian pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa percampuran harta seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2748 K/Pdt/2022. Hal ini disebabkan karena dalam hal terjadi perkawinan percampuran harta, maka harta bersama dibagi dua antara suami istri dan atas seluruh harta bersama tersebut tidak boleh dituangkan dalam akta wasiat (testament) karena akan melanggar bagian suami atau istri yang hidup terlama, sehingga ahli waris yang merasa dirugikan akan adanya akta tersebut dapat mengajukan gugatan di muka pengadilan dan akta tersebut dapat tidak terlaksana sebagian atau dapat dibatalkan. Kasus ini bermula ketika akta yang dibuat oleh Notaris TN dinilai melanggar bagian TBT selaku istri sah dalam perkawinan percampuran harta. Salah satu pokok gugatan yang diajukan TBT yaitu agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Akta Wasiat Nomor 05 tanggal 12 Agustus 2017 batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah doktrinal dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah akta wasiat yang melanggar bagian istri dalam perkawinan percampuran harta mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum karena dengan menghibahwasiatkan harta diluar bagiannya dalam harta bersama dipersamakan dengan menghibahwasiatkan milik orang lain. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 903 KUHPerdata menghibahwasiatkan harta milik orang lain menjadikan akta tersebut batal demi hukum. Dengan batal demi hukum akta wasiat tersebut memiliki arti tidak dapat dilaksanakan baik sebagaian maupun seluruhnya dari kehendak yang termuat dalam akta wasiat tersebut. Dengan demikian, pihak yang merasa terciderai haknya dapat meminta pertanggung jawaban kepada Notaris TN. Notaris TN dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan/atau administratif karena melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf e perubahan UUJN.

The establishment of a will (testament) by notary must not violate the spouse's part who get married without joint assets as stated in the Supreme Court of the Republic of Indonesia’s Verdict Number 2748 K/Pdt/2022. When people get married with joint assets, the joint assets are divided in half for the husband and wife, hence the entire joint assets may not be stated in a Will because it would violate the portion of the husband or wife who live the longest. Therefore, the heirs who feel violated by the existence of the Will, can file a lawsuit leaving the Will may not be fully implemented or can be annulled. This case began when a Will made by a TN Notary was deemed to have violated the TBT section as a legal wife in a marriage with joint assets. One of the main points of the lawsuit filed by TBT is for the panel of judges at the Medan District Court to declare the Will Number 05 dated 12 August 2017 be null and void. The research method used is doctrinal by conducting literature studies as a data collection tool. The finding of this research is that a Will that violates the wife's share in a marriage with joint assets causes the Will to become null and void since bequeathing assets outside of her share in joint assets is equal to bequeathing other people's property. As regulated in Article 903 of the Civil Code, bequeathing other people's property will make a Will null and void. A Will that is null and void means that it cannot be utilized either in part or in whole. Thus, parties who feel their rights have been violated can ask for accountability from the TN Notary. A TN notary may be held liable in a civil lawsuit for being proven to have committed an unlawful and/or administrative act for violating the provisions in Article 16 paragraph 1 letter e of amendments to Law on Notary Position.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Lubis, Ridha Rizkiyah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 84 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-36452034 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920528076