Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (meaningful participation) menjadi tolok ukur (benchmark) dalam membentuk undang-undang yang bersifat inklusif dan berkualitas. Namun masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang khususnya masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Permasalahan yang dikaji adalah membandingkan praktik pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah diberlakukannya pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), kemudian membentuk gagasan ideal terhadap pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meanigful participation). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal guna menghasilkan pandangan dan intepretasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukan, pergeseran makna partisipasi masyarakat menjadi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) belum dimaknai dan diimplementasikan secara optimal oleh pembentuk undang-undang, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), dan penentuan masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Kesimpulan yaitu diperlukan pengaturan konrektisasi masyarakat agar tidak terdapat masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, integrasi laman resmi sebagai sarana keterbukaan informasi dan fasilitasi masukan masyarakat dalam pembentukan undang-undang, penegasan pengaturan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), diseminasi informasi yang berkesinambungan, dan peningkatan kualitas pembentuk undang-undang. Meaningful Participation is a benchmark in forming inclusive and quality laws. However, there is still a lack of public participation in the formation of laws, especially those affected and those who have interests. The problem studied is comparing the practice of forming laws before and after the enactment of meaningful participation arrangements, then forming ideal ideas for meaningful participation arrangements. The research method used is a doctrinal research method to produce views and interpretations based on laws and regulations, legal doctrine, and legal theory. The results of the study show that the shift in the meaning of community participation to meaningful participation has not been optimally understood and implemented by legislators, especially in terms of information disclosure, the right to be explaine, and the determination of affected and interested communities. The conclusion is that it is necessary to regulate community connectivity so that no community feels they are not involved, integration of official websites as a means of information disclosure and facilitation of public input in the formation of laws, affirmation of regulation the right to be explained, dissemination of information that sustainable, and improving the quality of legislators. |