Pembatalan perjanjian secara sepihak terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya, tidak otomatis batal melainkan pihak lainnya harus mengajukan pembatalan kepada hakim melalui pengadilan. Pencantuman klausul pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata dalam sebuah perjanjian menimbulkan perbedaan penafsiran dan pandangan oleh para ahli hukum. Pada dasarnya pengaturan mengenai hal itu tidak terdapat penjelasannya dalam KUHPerdata, sehingga pokok permasalahan dari penelitian ini adalah mengenai pendapat para ahli hukum di Indonesia terhadap pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi, dan membandingkannya dengan pengaturan yang terdapat di Negara-Negara Civil law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data-data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum mengenai dapat atau tidaknya mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata dalam suatu perjanjian. Sehingga ahli hukum di Indonesia dapat mengacu pada pengaturan hukum perjanjian di Negara-Negara Civil Law, yakni Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia, yang lebih spesifik mengatur pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi. Sebagian ahli hukum dan hakim di Indonesia berpandangan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan, karena ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata mengatur pembatalan harus dimintakan kepada hakim (dwingend), sebagiannya berpandangan bahwa ketentuan tersebut hanya melengkapi (aanvullend), artinya Pasal 1266 KUHPerdata dapat untuk dikesampingkan. Sedangkan dalam pengaturan Negara Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia, pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dilakukan dengan menilai beberapa faktor, seperti mengklasifikasikan kesalahan yang dilakukan salah satu pihak tersebut sehingga ia wanprestasi, mengklasifikasikan besarnya kerugian akibat wanprestasi, dan faktor-faktor lainnya, di mana setiap negara masing-masing memiliki klasifikasi terendiri. Unilateral termination of contract occurs due to default by one of the parties. Article 1266 of the Indonesian Civil Code stipulates that the failure of one party to perform its obligations does not automatically terminate the contract, but the other party must legal claim termination to the judge through the court. The inclusion of the override clause of Article 1266 of the Indonesian Civil Code in contract raises differences in interpretation and views by legal experts. Basically, there is no explanation regarding this matter in the Indonesian Civil Code, so the main issues discussed in this research are the opinions of legal experts in Indonesia regarding the unilateral termination of contract due to default, and comparing it with the arrangements found in Civil Law Countries. This research is a normative juridical research with data collected through library research. The result of this research is that there are different views among legal experts regarding whether or not Article 1266 of the Indonesian Civil Code can be overridden in a contract. Therefore, Indonesian lawyers can refer to the regulation of contract law in Civil Law Countries, such as France, Germany, the Netherlands and Italy, which more specifically stipulates the unilateral termination of contract due to default. Some jurists and judges in Indonesia are of the view that unilateral termination of the contract cannot be done, because the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code stipulates that the termination must be requested to the judge (dwingend), some are of the view that these provisions only complement (aanvullend), meaning that Article 1266 of the Indonesian Civil Code can be overridden. Whereas in the regulation of France, Germany, the Netherlands, and Italy, unilateral termination of the contract can be done by assessing several factors, such as classifying the mistakes made by one of the parties so that he defaults, classifying the amount of loss due to default, and other factors, where each country has its own classification. |