Tanaman ganja atau cannabis sativa merupakan tanaman liar yang seluruh bagiannya memiliki kandungan psikoaktif, yaitu delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). Tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan untuk penyakit tertentu, salah satunya adalah cerebral palsy. Cerebral palsy merupakan gangguan pada fungsi otak. Isu penggunaan ganja sebagai pengobatan untuk penyakit tertentu kembali terangkat di Indonesia ketika seorang ibu melakukan aksinya yang menyerukan ia membutuhkan tanaman ganja untuk pengobatan anaknya yang mengalami cerebral palsy. Berangkat dari hal tersebut timbul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Pengaturan penyandang disabilitas terkait penyakit cerebral palsy; (2) Pengaturan ganja di Indonesia untuk keperluan medis; dan (3) Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Bentuk penelitian berupa yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif, pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Pemanfaatan tanaman ganja untuk pengobatan cerebral palsy dengan kejang tidak dapat digunakan di Indonesia karena selain penggunaannya dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Indonesia juga belum memiliki penelitian terhadap pemanfaatan tanaman ganja dalam bidang. Dampak adanya putusan tersebut antara lain adalah adanya kepastian hukum, tertutupnya peluang pengujian kembali, pemerintah harus segera melakukan penelitian ganja medis, serta penentuan kebijakan ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Cannabis plant or cannabis sativa is a wild plant that contains of psychoactive component: delta 9 tetrahydrocannabinol (THC) and cannabidiol (CBD). Based on literature, it is stated that cannabis plant can be used as a treatment for a certain diseases, one of which is cerebral palsy. Cerebral palsy is a neurological disorder caused by a brain injury. The issue of the use of cannabis as a therapy treatment for certain disease was again raised in Indonesia when a mother took action on behalf of her daughter who has cerebral palsy and needs cannabis plants for the treatment. Departing from this, several questions arise, including: (1) Regulations for person with disabilities related to cerebral palsy; (2) Regulations of cannabis in Indonesia in the medical field; (3) Analysis Decisions of the Constitutional Court Number 106/PUU-XVIII/2020. The research was using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. The use of the cannabis plant for therapy treatment of cerebral palsy with seizures cannot be used in Indonesia, apart from being prohibited by Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009, Indonesia also does not have research on the use of cannabis plants in the medical field. The impact of this decision includes the existence of legal certainty, closing the opportunity for re-testing, the government must immediately conduct research on medical cannabis, and policies in the House of Representatives. |